Abdul Hamid Dukung Komitmen Presiden Berantas Mafia Tanah - Telusur

Abdul Hamid Dukung Komitmen Presiden Berantas Mafia Tanah

Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia, Abdul Hamid Rahayaan. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia, Abdul Hamid Rahayaan, mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas mafia-mafia pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah. Oleh karena itu, Jokowi meminta jajaran Polri tidak ragu mengusut para mafia tanah.

“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada "Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria" di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/21).

Atas dasar itulah, kata penasehat pribadi Ketua Umum PBNU ini, pihaknya telah melaporkan seorang mafia tanah di Jakarta bernama Lioe Nam Khiong dan termasuk pemilik Podomoro Group, Trihatma Kusuma Haliman kepada pihak berwajib, karena telah merampas hak tanah dari warga kecil di Jakarta.

“Dan warga kecil ini adalah orang NU, tentu saya sebagai warga NU tidak bisa tinggal diam, dan perampokan itu jangan sampai terjadi,” ujar Hamid Rahayaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9/21).  

Diketahui, sengketa tanah tersebut berada di jalan S. Parman di Jakarta Barat, persis di samping Mall Taman Anggrek. Di situlah telah dibangun sebuah “kota mini” atau nama kerennya superblock, milik pengembang papan atas Agung Podomoro Group, dengan nama Podomoro City. 

Namun, siapa sangka di balik gemerlapnya kawasan Podomoro City, ada cerita sedih di dalamnya. Bahwa ada satu keluarga ahli waris Munawar bin Salbini sedang memerjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali lahan seluas 12,5 hektar, tanah di mana Podomoro City saat ini berdiri.

“Karena sudah pasti ahli waris adalah pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Barat nomor 350/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Brt, dan nomor 205/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Brt. Telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurutnya, atas ulah para konglomerat dan mafia tanah tersebut, hak-hak mereka diambil paksa dan di dzolimi.

“Saat ini laporan saya sedang ditindak lanjuti melalui tahap penyidikan,” ungkapnya

Hamid Rahayaan berharap, para mafia tanah dan konglomerat itu, segera dipanggil pihak kepolisian untuk di periksa. Masalah ini sedang berproses gugatan di PN Jakarta Barat yaitu perkara nomor 96/Pdt.G/2021/PN Jkt.Bar tanggal 1 Februari 2021 tentang Perbuatan Melawan Hukum lantaran tergugat merampok milik orang lain dan tak mematuhi putusan-putusan institusi peradilan sebelumnya.

Hamid Rahayaan pun dengan tegas akan terus mengawal perlawanan terhadap kezaliman yang dilakukan para mafia tanah dan konglomerat kepada warga NU. Dan akan terus mengejar sampai kebenaran terungkap. [Tp]


Tinggalkan Komentar