Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menghukum PERSIB dengan denda sebesar Rp. 50 juta karena aksi koreografi “SAVE ROHINGYA” yang dilakukan para supporter maung Bandung itu, saat menjamu menjamu Semen Padang pada tanggal 9 September 2017 lalu.
Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 Komdis menyatakan aksi yang dilakukan Bobotoh adalah sebuah pelanggaran.
“Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan ‘Save Rohingya’ dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” demikian bunyi surat yang bertanggal 13 September itu.
Menyikapi sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI terhadap klub bola kebanggaannya, Bobotoh Persib demikian sebutan untuk supporter berereaksi dengan mengumpulkan koin uang recehan untuk membayar denda tersebut.
Uang koin recehan yang akan dikumpulkan sejumlah Rp.50 juta itu, merupakan simbol kekecewaan para bobotoh yang menilai Komisi Disiplin PSSI sebagai pihak yang anti kemanusiaan.
“Untuk yang mau udunan (iuran : red) secara langsung, Silahkan datang ke Sidolig,” kata Yana Umar saat berbincang dengan BobotohID (BID), Kamis (14/9/2017) siang di akun Facebook Bobotoh Online.
“Tapi jika ingin transfer , kami akan bekerja sama dengan rumah zakat, nanti bisa dikirim melalui rekening rumah zakat, agar lebih transparan,” katanya.
Sontak para anggota pecinta Persib Bandung itupun menyambutnya, seraya mengungkapkan kekesalannya. “Alhamdulilah keluarga besar PSSI dapat tambahan uang dapur lagi dari sanksi ka Persib. Maklum uang dapur keluarga PSSI lagi cekak jadi mencari-cari kesalahan, lumayan bisa buat makan 1 bulan, kamu (PSSI) tak punya hati nurani,” tulis Ady Frediansyah dalam komentarnya.
“Siiap min …mugia manfaat kanggo PSSI,” sindir akun Ayanda Robby dengan menyertakan gambar uang koin recehan bertuliskan Koin Buat PSSI #SAVEROHINGYA Bobotoh Cianjur.
Merujuk ke pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI, PERSIB –sebagai panitia penyelenggara pertandingan dan klub yang menaungi suporternya–, didenda sebesar Rp. 50 juta.
PERSIB tidak dapat melakukan banding atas keputusan tersebut. Sementara, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu | red-03 |