Berikan Pendampingan Hukum, Kejari Jakpus Jalin Kerja Sama dengan Pemkot  - Telusur

Berikan Pendampingan Hukum, Kejari Jakpus Jalin Kerja Sama dengan Pemkot 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Wali Kota di wilayah administrasi dalam rangka memberikan pendampingan dan bantuan hukum jika ada permasalahan yang dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.  (Ist).

telusur.co.id - Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Wali Kota di wilayah administrasi dalam rangka memberikan pendampingan dan bantuan hukum jika ada permasalahan yang dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. 

"Pada Selasa, 19 April 2022 bertempat di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan Wali Kota Adminstrasi Jakarta Pusat," kata Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga melalui Kasie Perdata dan TUN, Yustina EK dalam keterangannya, Rabu (20/4/22). 

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline dan online yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga, beserta jajaran dan Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma beserta jajaran.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Jakpus, Bimo Suprayoga menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama atau MoU ini, pihaknya, khususnya bidang Perdata dan TUN (Datun) sebagai JPN dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum maupun pendapat hukum. 

"Dan tindakan hukum lainnya dalam  penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang dihadapi Pemkot Jakarta Pusat," ucap Bimo. 

Dengan adanya kerjasama tersebut, maka dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari Jakpus dengan Pemkot Administrasi Jakarta untuk menciptakan pemerintahan yang baik. 

"Diharapkan dengan adanya MoU tersebut dapat meningkatkan sinergitas untuk menciptakan tata kelola Pemerintah yang baik," tuturnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar