Bungkam Kebebasan Pers, PKS Minta RUU Omnibus Law Dihentikan - Telusur

Bungkam Kebebasan Pers, PKS Minta RUU Omnibus Law Dihentikan


telusur.co.id - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU  Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan. Karena,  RUU ini berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.

"Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena  berpotensi  membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air,"  kata Netty dalam keterangannya, Sabtu (23/5/20).

Anggota Komisi IX DPR ini menganggap, RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandung upaya mengembalikan  campur tangan pemerintah  dalam kehidupan pers.

 "Disebutkan dalam RUU ini adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers,  pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka."

Menurut Netty, adanya peraturan pemerintah tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan  semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah. 

"Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan Pemerintah yang besar terhadap pers” ujarnya. 

Dikatakan Netty, jika kembali mengenang sejay, masa orde baru, Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media. Mulai dari keharusan adanya  Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan.

 “Langkah ini  dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia," tambahnya.

Selain itu, kata Netty, dalam  Undang-Undang  Tentang Pers No 40 Th 1999, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban  memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan,  paling banyak Rp500 juta, tetapi dalam draft RUU Cipta Kerja  disebutkan sampai Rp 2 miliar. 

"Pelanggaran memang perlu diberi sanksi sebagai cara pembelajaran. Namun, untuk apa dinaikkan sampai empat kali lipat? Hal ini akan sangat menyulitkan teman-teman pers. Bisa jadi tidak ada lagi yang berani menjalankan perusahaan pers kalau dendanya sebanyak itu," ujar Netty. 

Netty juga berpendapat bahwa pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab adalah pilar demokrasi. Menurutnya, pers dapat  menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.  “Nah, fungsi ini akan  berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi,  tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Paragraf 5 Pasal 87 RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandung ketentuan revisi terhadap UU No.40 tentang Pers, antara lain pada Pasal 11 dan Pasal 18 yang ditolak kalangan insan media.

Pasal 11 mengatur mengenai mekanisme penanaman modal, yang awalnya dilakukan melalui pasar modal direvisi menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penambahan   modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sementara Pasal 18 merevisi 
ketentuan terkait pemberian sanksi bagi perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas pasal 5 ayat (1) dan  ayat (2) serta pasal 13 UU Pers,  dari denda  maksimal Rp 500 juta menjadi Rp  2 miliyar.

Kemudian pada ayat 3, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta direvisi menjadi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Terakhir, di ayat 4 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[Fhr


Tinggalkan Komentar