Coretax Sudah Berjalan, Seberapa Siap Wajib Pajak Beradaptasi dengan Coretax? - Telusur

Coretax Sudah Berjalan, Seberapa Siap Wajib Pajak Beradaptasi dengan Coretax?


Telusur.co.id -Oleh: Adristi Syafira Darmawan, Ruth Carissa Maharani Simbolon, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

Belakangan ini Core Tax System menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan publik. Sistem ini mencuri perhatian karena dianggap membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Core Tax Administration System (CTAS) sendiri adalah inovasi digital yang dibuat oleh pemerintah untuk mempermudah dan menyederhanakan proses administrasi perpajakan di Indonesia, yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Penyederhanaan administrasi perpajakan ini selain mempermudah sistem perpajakan di Indonesia, juga diharapkan dapat menambah kepatuhan wajib pajak. Implementasi penerapan Coretax sudah diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Tujuan utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah sistem lama menjadi Coretax adalah menyederhanakan proses administrasi perpajakan yang lebih fleksibel dan terstruktur. Dengan perubahan yang cukup signifikan dalam sistem dan alur yang digunakan, muncul satu pertanyaan penting: seberapa siap sebenarnya wajib pajak beradaptasi dengan Core Tax System yang baru ini?

Perubahan adalah hal yang sulit, tergantung dari bagaimana kita menyikapinya. Bila kita menyikapinya dengan baik, maka hal tersebut juga akan berakhir dengan baik. Sama halnya dengan penerapan Core Tax System, pada hakikatnya penerapan Core Tax System diharapkan dapat menjadi era yang baru dengan kemudahan yang ditawarkan. Dari beberapa pengguna didapatkan bahwa mereka sudah terbiasa menggunakan teknologi digital dan terfasilitasi dengan lengkap, tetapi pada kenyataannya mereka sering kali mendapati beberapa permasalahan dalam menggunakan Coretax.

Beberapa pengguna juga berpendapat bahwa Coretax justru berlawanan dari tujuan utamanya. Mereka merasa Coretax justru mempersulit proses administrasi perpajakan dikarenakan pengguna sering mengalami error dalam penggunaannya. Salah satu pengguna juga melaporkan mengalami kasus “kehilangan” dana di dalam Coretax di mana uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak tidak muncul sebagai pembayaran di sistem. Akibatnya, wajib pajak terlambat membayar dan harus membayar lebih dikarenakan ada sanksi.

Ditambah lagi, uang yang hilang juga tidak diketahui keberadaannya. Dari keterangan tersebut dapat dilihat bahwa Core Tax tidak menghemat waktu dan tenaga seperti tujuan awalnya. Meskipun demikian, beberapa pengguna merasakan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax, seperti kemudahan dalam input data karena Coretax telah menyatukan semua dokumen yang diperlukan sehingga tidak perlu menggunakan banyak dokumen seperti sistem yang lama.

Dalam mengaplikasikan fitur-fitur Coretax, pengguna merasa bahwa mereka dapat memahami fiturnya dengan mudah dan dapat diakses dari berbagai perangkat. Di sisi lain, pengguna mengeluhkan adanya sistem yang sering error dengan sendirinya, tetapi pengguna berpendapat jika sistem dapat berjalan lancar terus-menerus maka proses input data akan terasa jauh lebih sederhana dan mudah dilakukan dibandingkan sistem yang lama. Dengan demikian, pengguna berpendapat bahwa sebenarnya Coretax berpotensi besar bagi sistem perpajakan karena mempermudah administrasi pajak asalkan terus dikembangkan dan dikelola dengan baik.

Dari segi sikap dan kenyamanan pengguna (Attitude Toward Using), mayoritas wajib pajak mengaku bahwa Coretax benar-benar membantu mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sistem ini dinilai lebih praktis untuk melakukan pelaporan pajak, tampilannya mudah dipahami, dan yang tak kalah penting adalah adanya rasa aman karena data pengguna terlindungi. Temuan ini menunjukkan bahwa para pengguna lebih memilih untuk menggunakan Coretax dibandingkan dengan sistem administrasi perpajakan sebelumnya dan menunjukkan adanya indikasi kuat dalam kesiapan adaptasi dengan sistem baru Coretax.

Sebuah pepatah mengatakan bahwa segala sesuatu harus dimulai dari niat, begitu pula dalam penerapan Coretax. Supaya penerapannya berjalan dengan lancar, setiap pengguna harus memiliki dorongan yang kuat untuk menggunakan sistem tersebut (Behavioral Intention to Use). Dari survei yang telah dilakukan, mayoritas pengguna menunjukkan kecenderungan positif dalam niat menggunakan Coretax. Meski sesekali menemukan kendala, banyak yang merasa manfaatnya jauh lebih besar sehingga mereka tetap loyal pada sistem baru ini. Gambaran ini menunjukkan bahwa kesiapan adaptasi wajib pajak bukan hanya terjadi saat awal perubahan, tetapi juga berpotensi bertahan dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, niat saja tak pernah cukup; yang terpenting adalah apakah kita benar-benar menerapkannya. Begitu pula dengan Coretax. Dari hasil pengamatan, ternyata banyak wajib pajak yang sudah benar-benar menggunakan Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Menariknya, sebagian besar tidak merasa keberatan meskipun Coretax diwajibkan, karena fitur-fitur inti yang sering mereka pakai justru membuat proses pajak terasa lebih ringan. Semua ini menunjukkan bahwa adaptasi terhadap Coretax bukan lagi sekadar rencana saja, tetapi sudah menjadi bagian dari rutinitas perpajakan mereka.

Setiap perubahan selalu menuntut satu hal: kesiapan untuk beradaptasi. Begitu pula dengan hadirnya Coretax yang mengubah cara wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakannya. Lalu, seberapa siap sebenarnya mereka menghadapi perubahan ini? Jawabannya bergantung pada tiga hal: seberapa siap mereka secara digital, seberapa besar manfaat yang mereka rasakan, dan seberapa mudah sistem ini digunakan. Jika ketiganya berjalan mulus, proses adaptasi akan terasa ringan. Namun ketika literasi digital masih rendah, sistem tersendat, atau sosialisasi belum merata, adaptasi pun membutuhkan lebih banyak waktu dan kesabaran.

Meski begitu, tanda-tandanya mulai terlihat jelas. Banyak wajib pajak mulai terbiasa dengan ritme baru Coretax, terlebih karena sistem ini semakin terintegrasi dan menjadi standar utama administrasi perpajakan. Tetapi adaptasi bukan tugas sepihak. Fiskus juga harus terus memperbaiki, menyempurnakan, dan menstabilkan Coretax agar pengguna tidak dipusingkan lagi oleh error atau kendala teknis. Dengan upaya dua arah ini, perjalanan menuju ekosistem perpajakan digital yang matang akan terasa jauh lebih mudah dan bisa dinikmati oleh semua pihak.


Tinggalkan Komentar