Telusur.co.id - Oleh : Difa Amalia Dude, S.EI., M.SEI.
Dalam struktur literasi Al-Qur'an, terdapat sebuah konsistensi redaksional yang melampaui sekadar estetika bahasa. Sebanyak 28 kali, perintah mendirikan salat diletakkan berdampingan dalam satu napas dengan instruksi menunaikan zakat. Pengulangan masif ini bukanlah tanpa urgensi; ia adalah sebuah manifesto Allah swt mengenai keseimbangan hidup yang memadukan kesucian spiritual dengan keadilan material.
Melalui pola ini, Allah mengirimkan pesan eksistensial bagi setiap hamba-Nya: bahwa dahi yang membekas sujud kehilangan maknanya jika tangan pelakunya membeku saat melihat orang-orang disekitarnya tidak bisa memenuhi hak dasarnta
Menggugat Egoisme Spiritual
Salat sering kali disalahpahami sebagai ruang privat yang eksklusif antara hamba dan Sang Pencipta sebuah kesalehan individu yang terisolasi. Namun, dengan menyisipkan zakat secara konsisten di setiap perintah salat, Al-Qur'an sedang melakukan dekonstruksi terhadap egoisme spiritual tersebut. Islam melarang umatnya menjadi saleh sendirian di atas sajadah yang wangi, sementara di balik tembok masjid, kemiskinan sedang mencoba meruntuhkan keimanan seorang hamba
Secara filosofis, 28 kali penyandingan ini menegaskan bahwa iman memiliki dua dimensi yang tak boleh dipisahkan. Jika salat adalah instrumen untuk mensucikan jiwa dari sifat keji, maka zakat adalah instrumen untuk mensucikan harta dari sifat kikir. Iman yang hanya berhenti pada ritual tanpa kepedulian sosial adalah iman yang pincang, ibarat kita mengikuti lomba lari di jalan penuh lumpur, mungkin kita akan mencapai garis finish tapi akan sangat lama dan sampai di garis finish kita akan sangat kotor. Maka dari itu Allah menurunkan zakat sebagai alat pembersih untuk umatnya.
Ibadah dan Keadilan Sosial
Tulisan ini adalah sebuah ajakan untuk melakukan restorasi terhadap cara kita beragama. Kita harus berhenti memisahkan apa yang telah disatukan oleh Allah melalui 28 kali penyandingan ayat. Hubungan antara salat dan zakat adalah hubungan antara akar dan buah; salat menanamkan ketakwaan di dalam jiwa (akar), sementara zakat membuktikan ketakwaan itu dalam bentuk kemanfaatan sosial (buah).
1. Menyelaraskan Kesalehan Ritual dan Sosial: Jika kita mampu disiplin menyediakan waktu untuk salat tepat pada waktunya, seharusnya kita juga memiliki kedisiplinan yang sama untuk menyisihkan 2,5% hak orang lain dari harta kita. Memisahkan keduanya hanya akan melahirkan "kesalehan yang pincang", pintar bersujud namun bebal terhadap penderitaan sesama.
2. Zakat sebagai Ekstensi Sujud: Kita perlu memandang zakat bukan sebagai beban finansial, melainkan sebagai bentuk sujud kita di ranah sosial. Setiap kali kita ruku dan sujud, ingatlah bahwa di dalam rezeki yang kita genggam, terselip doa-doa kaum fakir yang dititipkan Allah. Menahan zakat bukan hanya soal kikir, tapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kemanusiaan yang disematkan Tuhan di sela-sela perintah salat kita.
3. Membangun Ekosistem Keadilan: Mari dorong tata kelola zakat yang profesional agar dana tersebut mampu menjadi modal pemberdayaan yang memutus rantai kemiskinan secara permanen. Resolusi kita adalah mengubah paradigma: dari zakat sebagai sekadar derma sukarela menjadi instrumen wajib yang menjamin stabilitas ekonomi umat.
Ingatlah, 28 ayat itu adalah 28 janji: bahwa rahmat Allah hanya akan memeluk bangsa yang sujudnya lurus dan zakatnya tulus. Lipatlah sajadahmu, lalu bukalah tanganmu untuk berbagi. Sebab, jalan tercepat menuju Tuhan tidak hanya ditemukan di khusyuknya doa, tetapi juga di dalam senyum mereka yang terbantu oleh kemuliaan tangan kita. Dengan disebtukanya berulang ayat zakat dan 28 di sandingkan dengan sholat saya meyakini zakat bisa jadi sebuah katalisator ekonomi khususnya di Indonesia
Zakat sebagai Katalisator Ekonomi
Apabila ditelaah dari perspektif ekonomi makro, penyandingan salat dan zakat adalah desain langit untuk mengatasi stagnasi finansial. Zakat berperan sebagai "darah" yang harus dialirkan agar ekonomi tidak mengalami penyumbatan akibat penumpukan kekayaan di segelintir tangan.
Data Pusat Kajian Strategis BAZNAS menunjukkan: potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 327 triliun per tahun. Jika pendapatan negara mencapai Rp 3.005 triliun pertahun, potensi zakat di Indonesia 10,88% dari pendapatan negara
Jjika potensi raksasa ini dioptimalisasi, zakat akan menjadi mesin penggerak ekonomi yang luar biasa :
1. Akselerasi Daya Beli: Zakat mengalihkan modal yang mengendap menjadi daya beli di tingkat akar rumput. Dana yang diterima kaum dhuafa akan langsung berputar di pasar untuk kebutuhan pokok, yang secara otomatis menyuntikkan energi bagi ekonomi domestik. Aliran dana ini menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan, di mana setiap rupiah yang dibelanjakan mustahik akan memicu aktivitas produksi di sektor riil. Dengan demikian, zakat bukan sekadar instrumen karitas, melainkan katalisator yang menjamin sirkulasi kekayaan tidak hanya berputar di lingkaran elite, tetapi juga menyentuh nadi ekonomi masyarakat paling bawah.
2. Inkubasi UMKM: Melalui skema zakat produktif, ribuan unit usaha kecil dapat dibiayai tanpa beban bunga, memutus rantai ketergantungan pada pinjaman ilegal. Transformasi mustahik menjadi muzakki ini merupakan strategi jangka panjang untuk menciptakan kemandirian ekonomi yang berakar pada pemberdayaan, bukan sekadar pemberian bantuan konsumtif. Dengan pendampingan yang tepat, dana zakat berperan sebagai modal kerja syariah yang tidak hanya menyelamatkan pedagang kecil dari jeratan rentenir, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional dari level akar rumput.
3. Katup Pengaman Sosial: Ketimpangan ekonomi adalah bom waktu. Zakat hadir sebagai instrumen distribusi yang mencegah kecemburuan sosial sekaligus menjaga stabilitas nasional. Melalui redistribusi kekayaan yang inklusif terdhadap 8 asnaf yang sudah ditulis rinci di Al-Quraan dalam surat At-Taubah ayat 60.Dalam ayat ini zakat bukan hanya mampu mengikis jurang pemisah antara kelompok kaya dan miskin yang sering kali menjadi pemantik gesekan vertikal di tengah masyarakat tapi menolong orang-orang yang membutuhkan dan terisolir dari dunia misalnya mualaf dan rang yang berjihad. Kehadiran zakat menjamin adanya jaring pengaman bagi mereka yang paling rentan, sehingga rasa keadilan sosial dapat dirasakan secara nyata dan ketahanan nasional tetap kokoh dari ancaman disintegrasi akibat ketidakadilan ekonomi.
Penyandingan 28 kali tersebut adalah "kode keras" bahwa stabilitas langit (spiritual) hanya bisa dicapai jika ditopang oleh stabilitas bumi (keadilan ekonomi).
"Integrasi salat dan zakat mengingatkan kita bahwa kesalehan sejati tidak berhenti di atas sajadah, ia harus mewujud dalam setiap transaksi. Sebab, ekonomi yang tanpa moralitas adalah kehampaan, dan ibadah yang tanpa keadilan sosial hanyalah ritual tanpa jiwa."
*Penulis adalah Dosen Institut Agama Islam Daruttaqwa Gresik.




