Dianggap Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Akan Dipolisikan - Telusur

Dianggap Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Akan Dipolisikan


telusur.co.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI), akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, karena diduga telah membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.

Rencana pelaporan ke polisi ini juga disampaikan Roy Suryo melalui akun Twitternya. 

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," tulis Roy, Kamis (24/2/22).

Roy mengatakan bersama KPI akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis, sekitar pukul 15.00 WIB. Pihaknya akan membawa bukti-bukti rekaman audio visual pernyataan Yaqut. 

Dalam keterangan Roy, rencana laporan terhadap Yaqut karena ucapannya yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Menurutnya, Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. 

Roy sebelumnya melalui cuitan di Twitter menyampaikan sindiran ke Yaqut. Dia heran dengan pernyataan politikus PKB itu yang bandingkan suara azan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing. 

"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.

Ucapan Yaqut yang membandingkan perihal aturan toa masjid dalam kumandang azan dengan gonggongan anjing disampaikan di Pekanbaru, Riau, Rabu kemarin. 

Kepada wartawan, dia awalnya menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk azan dan pengajian.  
Dia mengatakan aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis. 

Namun, ia menekankan aturan itu bukan berarti melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa dalam mengumandangkan azan. 

Ia bilang aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 itu seperti mengatur volume suara toa agar tidak terlalu keras melebihi 100 desibel. 

Dia mengatakan aturan itu juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. 

Yaqut menekankan demikian karena Indonesia mayoritas penduduknya Muslim sehingga terdapat banyak masjid dan musala. Kata dia, hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.  

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tutur Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu kemarin. 

Yaqut pun melontarkan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing di waktu bersamaan berpotensi mengganggu.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.[Fhr]


Tinggalkan Komentar