telusur.co.id - Sindikasi Demokrasi Indonesia dan beberapa masyarakat melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur inisial CKYP Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jumat, (24/11/2023).

Koordinator Sindikasi Demokrasi Indonesia, Adhel Setiawan mengatakan, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP yang dinilai telah melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan masif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF.

"Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP yang kami nilai melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan massif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang saat itu melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF,” ucap Adhel.

"Merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan Caleg DPD tersebut dan memerintahkan PPK dan PPS Matraman agar tidak menyerahkan data Memenuhi Syarat (MS)/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Panwascam dan PKD Matraman sehingga menyulitkan Panwas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemilu,” sebutnya.

Diketahui saudara terlapor yang berinisial CKYP sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jakarta Timur, ia menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman.

"Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan pemberhentian terhadap salah satu Ketua PPS di wilayahnya tanpa proses yang benar, serta menjanjikan beasiswa S2 kepada salah satu Panitia Pengawas di wilayah Jakarta Timur agar tidak mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CKYP,” tambah dia.

Selanjutnya laporan yang dilakukan oleh Sindikasi Demokrasi Indonesia tersebut diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 01-24-SET-02/XI/2023.

Diketahui sebelumnya, pelapor Azi Firmansyah telah melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Jakarta Timur, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur.

"Harapannya, semoga laporan kami dapat segera ditindaklanjuti oleh DKPP dan jangan seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur yang tidak mengindahkan laporan kami,” tutur Azi. (ari)