Dishub DKI Tilang 3.215 Kendaraan Bermotor Lawan Arah Periode 22 Februari-8 Mei  - Telusur

Dishub DKI Tilang 3.215 Kendaraan Bermotor Lawan Arah Periode 22 Februari-8 Mei 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama pihak kepolisian berhasil menindak sebanyak 3.215 kendaraan bermotor yang lawan arah di sejumlah wilayah Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sejak 22 Februari s/d 8 Mei 2024 sebanyak 3.215 kendaraan motor," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (9/5/24).

Syafrin mengatakan, penindakan tilang itu dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta yang dimulai pada pukul 07.30 sd 10.00 WIB untuk pagi hari dan 16.00 sd 18.00 WIB untuk sore hari.

Adapun lokasi penilangan dilaksanakan di 22 lokasi, di antaranya: 

  •  Bidang Dalops; KH Wahid Hasyim, Kalibata.
  • Sudinhub Jakpus; Jl Letjend Suprapto, U-Turn Sisi Rel Senen.
  • Sudinhub Jakut; Gedong Panjang, TL Akses Marunda, Alteri Warung Jengkol, Jembatan Nias, TL Tanah Merdeka, Kramat Jaya, Pegangsaan Dua.
  • Sudinhub Jakbar;  OT Cengkareng, Ring Road, TB Angke, Ring Road Kapuk, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya
  • Sudinhub Jaksel; Pasar Minggu, MRT Lebak Bulus.
  • Sudinhub Jaktim; Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rai, Bea dan Cukai. [Fhr]

Tinggalkan Komentar