Guru Besar UNAIR Terangkan Pentingnya Digitalisasi Tata Kelola Zakat - Telusur

Guru Besar UNAIR Terangkan Pentingnya Digitalisasi Tata Kelola Zakat

Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Sosial Islam FEB UNAIR, Prof. Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si.

telusur.co.id - Zakat merupakan harta yang wajib seorang muslim keluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.
 
Mengenai hal itu, Unair News berhasil mewawancarai Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Sosial Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR, Prof. Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si. Ia menerangkan, zakat di Indonesia memiliki potensi untuk menyejahterakan masyarakatnya.
 
“Banyak media yang memberitakan potensi zakat di Indonesia cukup besar. Tercatat, sekitar 10 tahun lalu, zakat yang terkumpul adalah 200 triliun dan sekarang meningkat sekitar 300 triliun,” tegas Prof Tika kepada Unair News. Senin, (01/4/2024).
 
Tata Kelola

Lebih lanjut, Prof Tika mengatakan, meskipun memiliki potensi yang besar, zakat juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya terhadap tata kelolanya. Lembaga pengelola zakat, lanjutnya, harus lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat agar mendapat kepercayaan masyarakat.
 
“Adanya pemberitaan mengenai kasus-kasus lembaga pengelolaan zakat menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun. Lembaga pengelola zakat harusnya lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat,” jelas Prof Tika.
 
Di sisi lain, terdapat masalah juga pada Muzakki yang menyalurkan zakat pada lembaga yang tidak langsung terdaftar secara resmi sebagai lembaga pengelola zakat. Sehingga, transparansi dalam pengelolaan zakat harus lebih ditingkatkan lagi.
 
Digitalisasi Zakat

Untuk mengatasi permasalahan yang ada, sambung Prof Tika, digitalisasi zakat menjadi salah satu solusi yang bisa diterapkan. Melalui digitalisasi, masyarakat bisa mendapatkan informasi pada siapa zakat yang telah ia bayarkan.
 
“Meskipun beberapa lembaga sudah menerapkan digitalisasi, itu hanya sebagian kecil yang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlunya komitmen dari para lembaga pengelola zakat melakukan digitalisasi zakat agar meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat,” papar Prof Tika.
 
Prof Tika melanjutkan, melalui digitalisasi tersebut diharapkan lembaga pengelola zakat kembali dipercaya oleh masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka. (ari)


Tinggalkan Komentar