telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama stakeholder terkait mulai melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar pada Rabu (15/5/24). Pada hari pertama penertiban, Dishub DKI berhasil menertibkan 55 jukir liar.
"Penertiban hari ini dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," tulis akun Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagramnya, @up_perparkirandishub, Kamis (16/5/24).
Dishub DKI pun melakukan penindakan penertiban secara rutin di seluruh wilayah di DKI Jakarta.
"Saat ini, penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif kepada juru parkir liar," tulis akun tersebut.
"Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi juru parkir liar. Dengan demikian, diharapkan juru parkir liar tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar," lanjutnya.
Sebagai informasi, penertiban dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yaitu, Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. [Fhr]