Insentif PPN Mobil Listrik 2025: Dukungan Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan - Telusur

Insentif PPN Mobil Listrik 2025: Dukungan Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan


Telusur.co.id -Oleh: Maria Viola Adeli & Zhilvia Rizki Berlian, Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Kendaraan listrik kini mendapat sorotan utama dalam agenda transisi menuju transportasi berkelanjutan di Indonesia, terutama di tengah tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di kota-kota besar seperti DKI Jakarta. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan penanggulangan emisi karbon, salah satunya melalui peluncuran insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk mobil listrik pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Pemerintah memberikan insentif ini untuk pembelian kendaraan listrik karena ingin mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju teknologi yang lebih ramah lingkungan. Melalui insentif tersebut, pemerintah mendorong masyarakat agar lebih tertarik membeli mobil listrik dengan cara menurunkan beban pajak yang harus dibayar.

Pada artikel yang terdapat di situs Direktorat Jenderal Pajak dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program besar “kendaraan bermotor emisi karbon rendah” yang bertujuan menekan emisi gas rumah kaca serta mendukung agenda transisi energi nasional. Dengan harga yang lebih terjangkau akibat adanya PPN Ditanggung Pemerintah, mobil listrik dapat bersaing dengan kendaraan konvensional yang selama ini lebih dominan.

Tujuan utama dari insentif PPN kendaraan listrik bukan hanya mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi, tetapi juga mendukung pencapaian target net zero emission dan memperkuat perekonomian melalui pertumbuhan industri berbasis teknologi modern. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjadikan mobil listrik lebih terjangkau dan menarik bagi konsumen, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang baik bagi lingkungan maupun bagi pengembangan industri nasional.

Selain alasan lingkungan, pemerintah juga mempertimbangkan aspek ekonomi. Industri mobil listrik dinilai mampu menciptakan efek pengganda yang luas karena melibatkan rantai pasok komponen seperti baterai, motor listrik, dan sistem elektronik. Dengan adanya insentif PPN yang hanya diberikan apabila produk memenuhi TKDN tertentu, pemerintah mendorong produsen untuk meningkatkan produksi di dalam negeri sehingga dapat memperkuat industri otomotif lokal, menambah lapangan kerja, dan mendorong investasi baru. Kebijakan ini juga sejalan dengan strategi nasional untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang mandiri dan kompetitif secara global.

Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Masuk untuk impor kendaraan listrik dalam bentuk completely built up (CBU) serta diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik dan hibrida.

Implementasi insentif PPN untuk mobil listrik di Indonesia pada tahun 2025 telah menunjukkan hasil yang cukup positif dan mendukung pertumbuhan pasar kendaraan listrik dalam negeri.

Berdasarkan laporan Electric Vehicle Sales Review Q1 2025 dari PwC, total penjualan kendaraan listrik di Indonesia meningkat sebesar 43,4 persen secara tahunan pada kuartal pertama 2025, dengan 27.616 unit terjual—naik dari 19.260 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini didorong oleh peningkatan penjualan battery electric vehicle (BEV) sebesar 152,5 persen dan pertumbuhan signifikan pada plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) sebesar 44,8 persen. Momentum tersebut didukung berbagai inisiatif pemerintah, termasuk pembebasan PPnBM sebesar 100 persen sepanjang tahun 2025 serta perpanjangan pembebasan PPN.

Lebih lanjut, dalam laporan PwC ASEAN-6 eReadiness 2025, segmen kendaraan listrik di Indonesia tumbuh sebesar 49 persen dengan tingkat adopsi mencapai 18 persen dari total penjualan kendaraan, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata ASEAN sebesar 17 persen. Skor kesiapan elektrifikasi kendaraan di Indonesia meningkat menjadi 2,8 dari skala 5, dengan insentif pemerintah memperoleh skor tinggi, yakni 4,0, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan insentif tertinggi di ASEAN-6.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak yang diterapkan pemerintah cukup efektif dalam mendorong pertumbuhan kendaraan listrik, meski industri otomotif secara keseluruhan mengalami tekanan akibat kenaikan pajak kendaraan mewah dan kondisi ekonomi yang kurang stabil. Pemerintah juga memanfaatkan cadangan nikel terbesar di dunia yang dimiliki Indonesia sebagai keunggulan strategis dalam pembangunan rantai pasok kendaraan listrik yang terintegrasi.

Meskipun insentif PPN menjadi langkah strategis, terdapat beberapa tantangan seperti minimnya infrastruktur pengisian daya yang masih terbatas. Kondisi ini membuat masyarakat ragu untuk beralih ke kendaraan listrik karena belum ada kepastian mengenai ketersediaan fasilitas pengisian. Selain itu, tingkat literasi masyarakat mengenai kendaraan listrik dan mekanisme insentif pajak juga masih tergolong rendah. Banyak calon konsumen belum memahami potensi penghematan yang dapat diperoleh, baik dari sisi biaya operasional maupun manfaat fiskal. Kurangnya informasi yang tersampaikan dengan baik berpotensi menghambat minat masyarakat untuk mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan sinergi yang lebih erat antara instansi pemerintah dan pelaku sektor swasta dalam pengembangan infrastruktur stasiun pengisian daya yang lebih luas serta penyediaan fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi. Selain itu, kampanye edukasi yang terstruktur, sistematis, dan disampaikan dengan pendekatan komunikatif yang mudah dipahami sangat penting untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai keunggulan kendaraan listrik dan skema insentif perpajakan yang berlaku.


Tinggalkan Komentar