Jokowi Ditunggu di MK - Telusur

Jokowi Ditunggu di MK


Oleh: Muslim Arbi

PRESIDEN Joko Widodo, yang kerap disapa Jokowi ditunggu di Mahkamah Konsitusi (MK), pada agenda persidangan pada Rabu (20/5/20) besok. Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan diminta oleh MAKI, (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), pimpinan Boyamin Saiman, SH untuk menjelaskan kepada para Hakim MK, dan publik Indonesia tentang Perppu no 1/2020, yang telah mendapat persetujuan DPR itu. 

Kehadiran Presiden Jokowi sangat dinantikan untuk memberikan penjelasan atas Perppu yang oleh Aktivis disebut sebagai Perppu Corona itu, atas sejumlah pasal yang ditentang keras oleh para Aktivis dan para penggugat itu. 

Diantara pasal-pasal yang itu yang paling ditentang adalah pasal 27, yang memberikan hak imunitas kepada pengguna keuangan negara untuk tidak diadili, sekalipun ditemukan penggunaan anggaran yang menyimpang dan merugikan negara. 

Apa yang mendasari pikiran Presiden Jokowi untuk memunculkan pasal kebal hukum itu. Keterangan itu sangat ditunggu, terutama oleh para MAKI. 

Selain MAKI, yang telah daftarkan gugatan atas Perppu Corona itu, eleman masyarakat lain, seperti Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan, (KMPK) yang di motori oleh Prof Din Syamsuddin dkk, juga segera akan ajukan Gugatan Judicial Review (JR), dan Prodem, pimpinan Iwan Sumule beserta ratusan aktivis akan antri untuk masukan gugatan juga ke MK.

Terus terang, banyak yang resah atas Perppu Corona yang disetujui DPR itu. Karena Perppu itu selain membunuh 12 UU, juga membolehkan penggarongan keuangan negara tanpa rasa tanggung jawab. 

Dan untuk kehadiran Jokowi pada sidang Rabu mendatang untuk memberi penjelasan sangat dinantikan. Dan Presiden tidak boleh diwakilkan oleh Menteri atau pejabat eselon di bawahnya. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, harus berani mempertanggungjawabkan usulan Perppu Corona tersebut. 

Selain pasal dibolehkannya penggarongan keuangan negara di Perppu itu, juga terdapat upaya penyelamatan kekuasaan atas batas hutang negara yang tidak melampaui 3 persen PDB, yang dilonggaran melebihi 3 persen itu; terlihat Presiden Jokowi ingin meloloskan diri dari upaya Impeachment, pemakzulan, pada mana kondisi hutang yang langgar UU Keuangan Negara dan terancam dijatuhkan dari kursinya. 

Upaya Perppu di tengah pandemi corona ini, sangat nampak jelas, kental penyelamatan kursi kekuasaan dan penggarongan keuangan negara dibanding denga upaya-upaya pemerintahan Jokowi untuk atasi kemelut Corona itu. Dan lebih aneh lagi, Perppu Corona ini hanya berlaku hingga 2022. Dan motif mencari keselamatan kekuasaan nampak lebih dominan, ketimbang perbaikan ekonomi dan penyelamatan kesehatan masyarakat. 

Presiden Jokowi disoroti atas kasus penaikkan BPJS dengan penggantian Ketua Mahkamah Agung (MA) dari yang lama kepada Ketua yang baru. Ditengarai, Ketua MA lama menyetujui pembatalan Kenaikkan BPJS, dan lalu segera diganti dan Ketua MA baru segera menyetujui atau mengubah keputusan Ketua MA Lama untuk menyetujui kenaikkan BPJS yang sangat menyengsarakan rakyat itu?

Di sini terlihat, Presiden Jokowi sangat Powerfull, apa saja yang dikehendaki harus berjalan mulus. Meski risiko tabrak UU dan mengganti pejabat seperti terjadi pada Ketua MA. Padahal dalam struktur ketatanegaraan, Presiden dan MA itu selevel. Presiden tidak mudah mengganti Ketua MA yang tidak sejalan dengan kemauannya. 

Akan halnya terjadi pada Ketua dan Hakim di Mahkamah Konsitusi. Apakah akan mengalami nasib yang sama seperti Ketua MA, jika akan mengabulkan para penggugat yang gugat Perppu Corona itu. Maka Ketua dan Hakim MK akan terancam jabatannya? Atau kasus penggantian Ketua MA itu semacam ancaman bagi Ketua MK, sehingga harus turuti kemauan Presiden Jokowi untuk tidak mengabulkan para pemohon Judicial Review dari berbagai elemen masyarakat, jika tidak akan terancam jabatan dan kariernya.

Jika seorang Presiden lakukan perbuatan seperti itu, tirani kekuasaan atau kezaliman kekuasaan yang ingkari prinsip-prinsip demokrasi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan kedaulatan konsitusi. 

Jika itu yang terjadi, maka Jokowi tidakbeda dari seorang diktator yang segala kemauan dan titahnya wajib dipatuhi. Negara ini apa kata dia. Seperti seorang raja, "Negara adalah Saya", Le etat ce moi, 

Menghadapi persidangan uji Perppu corona ini; Ketua dan Para Hakim di MK harus punya keteguhan sikap dan pandangan keilmuan untuk selamatkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan konsitusi, agar negara ini tidak terjerumus menjadi negara kekuasaan. 

Sikap dan pandangan ketua dan para Hakim yang juga diharapkan berjuang untuk tegaknya kedaulatan rakyat akan dianggap hero oleh rakyat. Sebaliknya jika lemah dan takluk kepada penguasa, akan dianggap sebagai pecundang dan pengkhianat bangsa. 

Akhirnya, Ketua dan Para Hakim MK harus punya keberanian panggil Presiden untuk dimintai penjelasannya dalam gugatan Perppu Corona ini, sebagai wujud kedaulatan rakyat yang ditegakkan dan dikawal oleh Mahkamah Konsitusi berdasarkan Amanat Reformasi. 

 

)* Penulis adalah Direktur Gerakan Perubahan

 


Tinggalkan Komentar