Telusur.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di daerah Penjaringan, Jakarta Utara 20 Juli 2018 lalu. Korban Acuan tewas ditembak tak jauh dari rumahnya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan, Jumat (20/7/18) malam.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda, karena para saksi tidak hadir. Sidang hari ini direncanakan untuk mendengar saksi bernama Jonson, ketua RT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli balistik yang akan menjelaskan mengenai peluru dan senjata yang digunakan para terdakwa dalam pembunuhan ini.
Majelis Hakim menunda sidang selama 1 minggu ke tanggal 15 Januari 2019 yang akan datang. Penundaan sidang ini mengecewakan ibu korban yang sudah tua bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3 gedung pengadilan.
Usai penundaan sidang, Ibu korban, So Hwi, berharap pembunuh anaknya mendapat hukuman setimpal. Sebagai seorang ibu, ia merasa terpukul akibat kehilangan anak kesayangan yang selama ini membiayai kebutuhannya.
“Saya ingin pelakunya dihukum berat. Kalau nyawa anak saya diambil, saya juga ingin nyawa pelaku diambil. Itu baru adil,” kata So Hwi usai sidang di Jakarta, Selasa (8/1/19).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota, Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha menghadirkan terdakwa Handoko alias Alex dan Sunandar yang didakwa menjadi pelaku dan otak yang merencanakan pembunuhan.
Dua adik kandung korban turut menemani sang ibunda menghadiri sidang. Shantika dan Juniar Indra, adik Acuan, mengatakan keluarga besar masih terpukul karena tidak menyangka kepergian sang kakak dengan cara tragis yakni dibunuh.
“Kami berharap persidangan dijalankan seadil-adilnya. Pelaku mendapat hukuman setimpal dan anak istri kakak kami mendapat keadilan,” kata Juniar Indra.
Sebelumnya, atas permintaan majelis hakim, keluarga Acuan termasuk anak istri telah meminta rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban termasuk memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban.
“Kami sekeluarga masih sangat trauma,” kata Shantika. [far]