Kemenhub Akan Lakukan Moratorium Penerimaan Taruna di STIP - Telusur

Kemenhub Akan Lakukan Moratorium Penerimaan Taruna di STIP

Budi Karya Sumadi mengunjungi keluarga Alm. Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Bali, Kamis (9/5).

telusur.co.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya di bawah Kementerian Perhubungan. 

"Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah," imbuh Menhub.
 
Lalu dalam jangka menengah, laporan-laporan berbasis digital yang mengurangi interaksi fisik akan dioptimalkan, dengan meningkatkan kualitas pengasuh taruna, serta pemisahan interaksi taruna antar angkatan dan menghilangkan atribut seragam.  
 
Menhub mengatakan, pembenahan juga akan dilakukan di sekolah-sekolah lain yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan. "Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan," sebut Menhub.
 
Menhub menyampaikan komitmen untuk menjadikan sekolah-sekolah di bawah Kementerian Perhubungan sebagai sekolah yang menghasilkan insan transportasi yang berkualitas, baik dari aspek keahlian dan ketrampilan maupun insan yang berbudi dan berakhlak. 

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kemenhub akan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan pakar transportasi.

Secara internal, Kemenhub akan melakukan pembenahan mendasar yakni dengan mengubah kurikulum yang berfokus pada  pembelajaran di kelas dan mengutamakan softskills yang nantinya dapat mendukung lulusan siap kerja di dunia kelautan dan pelayaran.

Terkait dengan kasus saat ini, sudah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sementara Menhub telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi.  

"Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Menhub. [ham]


Tinggalkan Komentar