Telusur.co.id -Oleh: Thoriq Anshorullah, Pemerhati Pendidikan Asal UIN SAIZU.
Indonesia menempatkan pendidikan sebagai pilar strategis pembangunan nasional. Konstitusi menegaskan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan. Namun, di balik angka-angka tersebut, wajah pendidikan tetap bertumpu pada sosok yang berdiri setiap pagi di ruang kelas: guru. Di antara mereka, guru honorer memainkan peran signifikan, terutama di daerah dengan keterbatasan formasi ASN dan distribusi tenaga pendidik yang belum merata.
Fenomena yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan dua wajah yang berjalan beriringan. Di satu sisi, pemerintah mendorong penataan status guru melalui rekrutmen PPPK dan peningkatan akses sertifikasi. Di sisi lain, isu penghapusan tenaga honorer, ketatnya seleksi ASN, serta ketimpangan fiskal antar daerah masih menciptakan ketidakpastian. Paradoks ini memperlihatkan satu realitas: kontribusi guru honorer sangat besar, tetapi perlindungan dan kesejahteraan mereka belum sepenuhnya seragam.
Dari perspektif keadilan sosial, kondisi ini menuntut penataan ulang prioritas. Dari sudut kualitas pendidikan, kesejahteraan guru bukan isu periferal, melainkan determinan mutu pembelajaran. Secara teoretis, teori Two-Factor Theory menyatakan bahwa faktor kesejahteraan (hygiene factors) memengaruhi kepuasan kerja dan stabilitas kinerja (Herzberg, 1959). Artinya, ketika kebutuhan dasar terpenuhi, guru memiliki ruang psikologis untuk berinovasi. Dalam konteks pendidikan Indonesia, penguatan kesejahteraan guru berarti memperkuat fondasi keberlanjutan sumber daya manusia.
Menempatkan Guru Honorer dalam Struktur Sistem Pendidikan
Istilah guru honorer merujuk pada pendidik non-ASN yang diangkat oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran. Mereka berbeda dengan guru ASN baik PNS maupun PPPK yang memiliki status hukum, sistem pengupahan tetap, dan jaminan sosial terintegrasi dalam sistem kepegawaian negara.
Perbedaan ini tidak hanya administratif, tetapi juga struktural. Guru ASN memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, serta perlindungan sosial yang jelas. Sebaliknya, guru honorer kerap bergantung pada kebijakan sekolah, dana BOS, atau kemampuan fiskal daerah. Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia, kepastian status kerja menjadi elemen penting dalam membangun komitmen organisasi (Meyer & Allen, 1991). Tanpa kepastian tersebut, kerentanan status non-ASN dapat memengaruhi stabilitas karier jangka panjang.
Namun demikian, guru honorer tetap menjalankan fungsi pedagogik yang sama: merancang pembelajaran, membimbing peserta didik, serta menanamkan karakter. Posisi mereka bukan pelengkap, melainkan penggerak sistem pendidikan di banyak wilayah.
Realitas Kesejahteraan dan Dinamika Lapangan
Jika kita menelaah secara lebih jernih kondisi kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah, terlihat adanya disparitas yang tidak sepenuhnya ditentukan oleh kompetensi atau masa pengabdian, melainkan oleh kapasitas fiskal wilayah. Secara faktual, masih terdapat guru honorer yang menerima penghasilan di bawah standar UMK/UMP. Situasi ini menunjukkan bahwa variabel kesejahteraan belum sepenuhnya berbasis merit, melainkan sangat dipengaruhi oleh struktur anggaran daerah dan fleksibilitas kebijakan sekolah.
Ketimpangan APBD berimplikasi langsung pada kemampuan satuan pendidikan dalam memberikan honorarium yang layak. Di daerah dengan ruang fiskal memadai, pemerintah daerah dapat menambahkan insentif atau dukungan tambahan. Sebaliknya, di wilayah dengan kapasitas anggaran terbatas, sekolah sangat bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang penggunaannya telah dibatasi oleh regulasi teknis. Akibatnya, ruang diskresi untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN menjadi sempit. Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai geographical wage inequality dalam sektor pendidikan, ketimpangan yang ditentukan oleh “alamat fiskal”, bukan kualitas pedagogik.
Di luar aspek nominal penghasilan, dimensi ketidakpastian kerja juga menjadi faktor krusial. Kontrak tahunan yang harus diperbarui secara periodik menciptakan tekanan psikologis tersendiri. Ketidakpastian status bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek perencanaan hidup jangka panjang. Guru yang tidak memiliki kepastian keberlanjutan kerja akan cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan pengembangan diri, termasuk melanjutkan studi atau berinvestasi pada peningkatan kompetensi.
Dalam banyak kasus, keterbatasan pendapatan mendorong guru honorer menjalani pekerjaan tambahan di luar jam mengajar, menjadi pelaku UMKM kecil, pengemudi daring, pekerja lepas, atau aktivitas ekonomi lainnya. Secara manusiawi, langkah tersebut merupakan strategi adaptif untuk mempertahankan stabilitas keluarga. Namun, dari perspektif manajemen sumber daya manusia, beban kerja ganda berpotensi menggerus energi kognitif dan emosional yang seharusnya dapat dialokasikan sepenuhnya untuk inovasi pembelajaran.
Model Job Demands–Resources menjelaskan bahwa ketidakseimbangan antara tuntutan pekerjaan (job demands) dan ketersediaan sumber daya (job resources) dapat meningkatkan risiko kelelahan kerja atau burnout (Bakker & Demerouti, 2007). Ketika guru menghadapi beban administrasi, tuntutan kurikulum, serta tekanan ekonomi secara simultan tanpa dukungan sumber daya yang memadai, maka kualitas keterlibatan (engagement) dalam proses belajar-mengajar dapat terdampak. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi konsistensi mutu pembelajaran.
Namun, narasi ini tidak berhenti pada keterbatasan. Justru di tengah tekanan struktural tersebut, banyak guru honorer menunjukkan daya tahan profesional yang patut diapresiasi secara serius. Mereka tetap hadir tepat waktu, menyusun perangkat ajar dengan sungguh-sungguh, mengikuti pelatihan daring maupun luring, bahkan membiayai pengembangan kompetensi dari kantong pribadi. Mereka tidak sekadar bertahan; mereka berupaya bertumbuh.
Resiliensi ini memperlihatkan bahwa modal sosial pendidikan Indonesia sesungguhnya sangat kuat. Dedikasi guru honorer menjadi bukti bahwa komitmen moral terhadap profesi sering kali melampaui insentif material yang tersedia. Di sinilah letak paradoks sekaligus peluang: negara memiliki sumber daya manusia pendidik yang tangguh, tinggal bagaimana kebijakan publik mampu memperkuatnya melalui dukungan struktural yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pendekatan yang konstruktif bukan sekadar mengkritisi kondisi yang ada, melainkan mengakui resiliensi guru sebagai fondasi dan menjadikannya titik tolak reformasi kebijakan. Ketika kesejahteraan diperkuat secara sistemik, melalui harmonisasi regulasi, dukungan fiskal yang lebih merata, serta perlindungan sosial yang inklusif, maka energi profesional yang selama ini bertahan dalam keterbatasan akan bertransformasi menjadi kekuatan besar bagi mutu pendidikan nasional.
Fondasi Konstitusional yang Kokoh
Secara konstitusional, posisi guru dalam sistem pendidikan nasional sesungguhnya sangat kuat. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Sementara itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dua norma dasar ini membentuk fondasi filosofis bahwa pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik bukanlah kebijakan opsional, melainkan mandat konstitusi.
Komitmen tersebut dipertegas melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan guru sebagai komponen strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Lebih lanjut, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengakui guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan layak, perlindungan hukum, serta kesempatan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Dalam kerangka normatif ini, negara telah merumuskan visi yang jelas: profesionalisme guru harus ditopang oleh jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Namun, ketika memasuki tataran struktural-administratif, muncul tantangan diferensiasi status. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakui dua kategori aparatur: PNS dan PPPK. Guru honorer khususnya yang belum terakomodasi dalam skema PPPK, berada di ruang antara: mereka menjalankan fungsi publik yang sama, tetapi tidak sepenuhnya terintegrasi dalam sistem kepegawaian formal negara. Kondisi ini menciptakan celah kebijakan (policy gap) antara pengakuan profesional dalam undang-undang sektoral dan pengaturan status dalam undang-undang kepegawaian.
Di sisi lain, prinsip upah layak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023) memang menegaskan standar perlindungan hubungan kerja. Namun, karakteristik kerja guru non-ASN di sekolah negeri memiliki kekhususan tersendiri, baik dari sisi pengupahan, sumber pendanaan, maupun pola kontraktual yang belum sepenuhnya terintegrasi secara sistemik dalam rezim ketenagakerjaan umum. Akibatnya, terjadi tumpang tindih norma sekaligus kekosongan teknis dalam praktik.
Pada level kebijakan teknis, regulasi penggunaan Dana BOS membatasi persentase alokasi untuk honorarium. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional sekolah dan pembiayaan tenaga pendidik. Namun dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, pembatasan tersebut mempersempit ruang sekolah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Ketergantungan pada BOS, tanpa dukungan fiskal tambahan dari daerah, memperlihatkan bahwa desain kebijakan pusat perlu disinergikan dengan realitas kapasitas lokal.
Urgensi saat ini bukan merumuskan norma baru secara sporadis, melainkan memastikan integrasi kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berbasis keadilan sosial. Ketika konstitusi telah memberi arah, maka konsistensi implementasi menjadi ukuran nyata komitmen negara. Harmonisasi yang kuat akan memastikan bahwa pengakuan profesional terhadap guru tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam perlindungan kerja dan kesejahteraan yang layak di ruang kelas.
Menjadikan Kesejahteraan Guru sebagai Pilar Reformasi Mutu Pendidikan
Perdebatan tentang mutu pendidikan sering kali terjebak pada diskursus kurikulum, teknologi, dan infrastruktur. Padahal, inti dari seluruh proses pembelajaran tetap bertumpu pada manusia yang berdiri di depan kelas: guru. Ketika kesejahteraan guru belum kokoh, maka seluruh agenda transformasi pendidikan berisiko berjalan tanpa fondasi yang stabil. Dengan kata lain, kualitas pembelajaran tidak mungkin melampaui kualitas kondisi sosial-ekonomi dan psikologis pendidiknya.
Koordinator Nasional JPPI menegaskan bahwa kesejahteraan guru bukan sekadar isu administratif ketenagakerjaan, melainkan variabel determinan dalam ekosistem pendidikan. Guru yang masih dibayangi kekhawatiran memenuhi kebutuhan dasar cenderung sulit mengalokasikan energi kognitif dan emosional untuk merancang inovasi pedagogik. Fokus terfragmentasi, komitmen melemah, dan kreativitas terhambat. Sebaliknya, ketika kebutuhan dasar terpenuhi, ruang refleksi dan pengembangan diri terbuka lebih luas. Motivasi intrinsik meningkat, loyalitas terhadap institusi menguat, dan profesionalisme berkembang secara organik.
Dalam konteks kebijakan fiskal, kritik terhadap penyebaran anggaran pendidikan lintas kementerian memperlihatkan urgensi penajaman prioritas. Alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi harus memiliki impact pathway yang jelas hingga ke ruang kelas. Earmarking anggaran untuk dua prioritas utama, kesejahteraan dan peningkatan kualitas guru yang menjadi langkah strategis agar investasi negara benar-benar menghasilkan perbaikan mutu pembelajaran. Tanpa fokus yang terarah, anggaran besar berisiko kehilangan daya ungkit.
Ketimpangan kesejahteraan juga berimplikasi langsung pada disparitas mutu antarwilayah. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat mampu memberikan insentif tambahan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil. Sebaliknya, wilayah dengan fiskal terbatas menghadapi tantangan mempertahankan guru berkualitas. Mobilitas tenaga pendidik dari daerah kurang insentif menuju daerah lebih sejahtera memperlebar jurang mutu pendidikan. Di titik inilah keadilan distributif harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret, bukan sekadar retorika normatif.
Untuk memperkuat sistem secara berkelanjutan, reformasi kebijakan perlu bergerak dalam kerangka yang sistemik dan terintegrasi.
Pertama, negara perlu menetapkan standar honor minimum nasional bagi guru honorer. Standarisasi ini menjadi instrumen korektif terhadap ketimpangan antar daerah, sekaligus memastikan bahwa kontribusi profesional guru dihargai secara proporsional tanpa bergantung sepenuhnya pada kapasitas fiskal lokal.
Kedua, integrasi guru honorer ke dalam sistem jaminan sosial nasional harus dipercepat. Perlindungan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan ketenagakerjaan bukanlah privilese, melainkan hak dasar profesional. Dengan perlindungan sosial yang memadai, guru dapat bekerja dengan rasa aman dan keberlanjutan karier yang lebih terjamin.
Ketiga, reformulasi penggunaan Dana BOS perlu dilakukan secara terukur. Fleksibilitas dalam mendukung kesejahteraan guru harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan. Kebijakan ini memungkinkan sekolah merespons kebutuhan riil di lapangan tanpa mengorbankan tata kelola yang baik.
Keempat, percepatan dan perluasan skema PPPK berbasis masa pengabdian dan kompetensi harus dijaga konsistensinya. Skema ini bukan sekadar jalur administratif, melainkan instrumen transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan pasti bagi guru honorer berpengalaman.
Kelima, sinergi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat melalui desain kebijakan fiskal yang adaptif. Skema afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah dapat mencegah reproduksi ketimpangan mutu pendidikan di masa depan.
Pada akhirnya, memperkuat kesejahteraan guru berarti memperkuat jantung sistem pendidikan. Kebijakan yang berpihak pada guru bukanlah beban fiskal, melainkan investasi strategis jangka panjang. Ketika guru bekerja dalam kondisi yang layak dan terlindungi, maka kualitas pembelajaran tumbuh secara alami. Dari ruang kelas yang stabil dan bermakna itulah, fondasi sumber daya manusia unggul Indonesia dibangun secara berkelanjutan.
Arah Kebijakan dan Komitmen Penguatan Kesejahteraan
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menunjukkan komitmen nyata. Tahun 2026, insentif guru non-ASN naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan bagi hampir 800 ribu penerima. Lebih dari 400 ribu guru non-ASN menerima Tunjangan Profesi. Tunjangan Khusus menjangkau lebih dari 43 ribu guru, sementara insentif diberikan kepada lebih dari 365 ribu guru. BSU disalurkan kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal.
Anggaran lebih dari Rp14 triliun dialokasikan bagi tunjangan guru non-ASN. Pemerintah juga mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK dalam lima tahun terakhir. Program RPL membuka akses sarjana bagi guru honorer, sementara pelatihan bahasa Inggris, coding, dan AI memperkuat kapasitas akademik mereka.
Testimoni guru seperti Ismi Ifarianti dan Tiar Krisnawan menunjukkan dampak konkret: tunjangan meningkatkan fokus mengajar, motivasi, dan keseimbangan hidup. Any Anggraeni bahkan mampu membiayai pendidikan anak sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelian buku dan pelatihan. Data ini memperlihatkan korelasi langsung antara kesejahteraan dan mutu pembelajaran.
Meneguhkan Komitmen Bersama
Kesejahteraan guru honorer adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan, sebagaimana guru juga berkewajiban menjaga profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas.
Ketika kesejahteraan diperkuat secara sistemik, ruang kelas akan menjadi ruang tumbuh yang lebih kreatif, inklusif, dan bermakna. Indonesia memiliki peluang besar membangun sistem pendidikan berkeadilan melalui kebijakan yang konsisten, anggaran yang terarah, serta kolaborasi lintas sektor. Dari guru yang sejahtera lahir pembelajaran berkualitas. Dari pembelajaran berkualitas tumbuh generasi unggul yang akan menjaga masa depan bangsa.



