KPU DKI Buka Pendaftaran PPS Untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi  - Telusur

KPU DKI Buka Pendaftaran PPS Untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi 

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 yang akan dilaksanakan 27 November mendatang. 

"Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Jumat (3/5/24).

Astri mengatakan, pihaknya membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakara.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," terang Astri.

Untuk persyaratan menjadi anggota PPS, kata Astri, adalah merupakan warga negara Indonesia dengan usia paling rendah 17 tahun.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selain itu, calon anggota PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

"Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Astri.

“Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” sambungnya.

Semua dokumen persyaratan calon peserta, ujar Astri, harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 3 - 12 Mei 2024.

Selanjutnya pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024. 

"Seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar