telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Sehingga, revisi PKPU 10/2023 yang dilakukan KPU itu sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan UU Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen," kata Puteri dalam keterangannya, Kamis (11/5/23).
Dia pun berharap KPU selaku penyelenggara pemilu dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu.
Menurut dia, peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan.
"Dan terselenggaranya pemilihan umum hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (10/5), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Bawaslu, DKPP setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.
"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia juga menyampaikan KPU akan segera mengonsultasikan draf revisi PKPU itu kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi II, dan Pemerintah.
Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Sementara itu, Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.[Fhr]