Membaca Kembali Kerusuhan 27 Juli 1996 - Telusur

Membaca Kembali Kerusuhan 27 Juli 1996


Telusur.co.id -Oleh: Boy Anugerah, Alumnus Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia/Alumnus Lemhannas RI/Direktur Eksekutif Baturaja Project/Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF).

Peringatan kerusuhan 27 Juli 1996 setiap tahunnya akan selalu memiliki makna dan nuansa berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Ia akan menjadi penyesalan sejarah bagi para pelaku yang lepas dari konsekuensi hukum. Ia bisa menjadi palagan perjuangan yang selalu diamplifikasi untuk konsolidasi dan kepentingan politik. Ia juga dapat menjadi momen pilu nan menyesakkan bagi para korban, keluarga korban, atau individu-individu yang hilang dan tak jelas nasibnya hingga hari ini. Ia bahkan dapat menjadi kisah lalu, sekadar sejarah yang hanya dibaca dan didengar sepintas lalu yang diperingati secara seremonial dan repetitif tiap tahunnya. Namun yang pasti, yang menjadi sebuah keniscayaan, ia mutlak menjadi luka sejarah republik yang tak akan pernah bisa dilupakan oleh siapa pun tentang bagaimana demokrasi diberangus, hak politik dan kebebasan sipil yang dibengkalaikan, serta hak asasi yang diitindas oleh rezim otoriter Orde Baru. Membaca kembali secara saksama kerusuhan 27 Juli 1996 atau disingkat Kudatuli, yang saat ini memasuki usia tiga dekade, menjadi ritus yang tidak hanya menarik, tapi juga kebutuhan untuk menavigasi republik yang lebih berkeadilan bagi masyarakat ke depan. 

Hari ini, 27 Juli 2026, tepat tiga dekade peristiwa pilu yang menyebabkan lima orang tewas, lebih dari seratus orang luka-luka, dan puluhan lainnya hilang tanpa kabar. Peristiwa yang lazim disebut sebagai Kudatuli 1996 tersebut bukanlah sebuah peristiwa hukum dan kekerasan semata. Ia merupakan tragedi nasional dan kemanusiaan, tatkala kebebasan sipil dilanggar, daulat rakyat dikangkangi, demokrasi dikebiri, dan nyawa manusia dianggap tanpa makna yang berarti. Ia menjadi peristiwa monumental bahwa di negeri ini pernah terjadi pelanggaran hak asasi oleh pemerintah terhadap warga negaranya. Betul bahwa rezim Soeharto telah runtuh digulingkan oleh massa aksi pada 1998. Namun, keadilan bagi para korban dan keluarganya menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas hingga hari ini. Ibu Mega, tokoh sentral pada masa itu sudah menjadi presiden beberapa tahun pasca-kejadian, bahkan rezim sudah berganti-ganti hingga hari ini. Namun, bagi sebagian korban dan keluarga yang ditinggalkan, keadilan tak kunjung pungkas didapatkan. Pembacaan ulang terhadap tragedi bukan saja menjadi kebutuhan, tapi sebuah keharusan!

Dalam banyak pemberitaan media massa dan literasi nasional, Kudatuli adalah sebuah akronim untuk menyebut peristiwa perebutan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI) di Jalan Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996, yang mana terjadi bentrok berdarah antara kubu Megawati Soekarnoputri, Ibu Mega, dan kubu Soerjadi yang disokong oleh rezim pemerintah Orde Baru pimpinan Soeharto. Ketidaksukaan rezim Orde Baru sudah terpatri sejak lama terhadap Ibu Mega dan oleh karenanya menjadikkan rezim mencari segala cara untuk melengserkannya, termasuk melalui Kongres Medan yang memenangkan Soerjadi selaku pion pemerintah. Campur tangan pemerintah ini mendapatkan perlawanan keras dari PDI pimpinan Ibu Mega yang menggelar mimbar bebas di kantor DPP PDI di Menteng, Jakarta. Sikap resisten dan ketakutan pemerintah terhadap kemungkinan bangkitnya perlawanan rakyat atas perilaku sewenang-wenang Orde Baru membuat pemerintah gelap mata dan melakukan aksi kekerasan yang berbuah tragedi kemanusiaan pada 27 Juli 30 tahun silam. Data versi Komnas HAM yang melakukan penyelidikan menyebutkan; 5 orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang hingga saat ini.

Dua Catatan

Ada dua hal yang perlu disimak baik-baik dari tragedi ini dan dijadikan pembelajaran sejarah mahal yang harus diambil oleh generasi Indonesia ke depan, yakni luka sejarah bahwa di republik pernah berkuasa rezim otoriter yang tanpa segan memberangus demokrasi demi kekuasaan, serta betapa sulit untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang sudah menjadi mandat Pancasila dan konstitusi, bahkan ketika republik sudah hidup di alam demokrasi seperti saat ini. Hal pertama menjadi momen kontemplatif yang dijadikan rujukan bangsa agar tidak berlaku repetitif ke depan. Namun, hal kedua adalah pekerjaan rumah jangka panjang untuk mewujudkan daulat rakyat secara hakiki dan demokratisasi secara paripurna. Dalam konteks yang pertama, sudah menjadi pengetahuan umum dan luka kolektif yang masih tersimpan di benak republik bahwa Indonesia di masa Orde Baru merupakan babakan terkelam dalam sejarah. Kekuatan politik, infrastruktur dan suprastruktur politik dikebiri, oposisi diberangus, demokrasi dan hak asasi ditindas, kekayaan negara dimonopoli untuk kepentingan segelintir golongan, dan masih banyak lagi. Perlawanan yang digagas oleh PDI di bawah Ibu Mega merupakan salah satu bentuk kulminasi ketidakpuasan masyarakat pada masa itu. PDI bersama Ibu Mega mampu menghidupkan palagan perlawanan dan perjuangan yang mampu membuat lutut penguasa gemetar pada masa itu. Meskipun pada akhirnya berbuah tragedi kemanusiaan 27 Juli yang merenggut korban yang tidak sedikit. Revolusi selalu memakan anak kandungnya sendiri.

Jika demokratisasi pasca lengsernya rezim otoritarianisme dan militeristik Soeharto menjadi sebuah ikhtiar jangka panjang dan pekerjaan rumah kolektif kebangsaan yang masih terus diupayakan hingga hari ini, proses penegakan hukum dan keadilan seharusnya menjadi barang yang sangat mudah diwujudkan. Indonesia sebagai sebuah negara hukum (rechtsstaat) yang memiliki instrumentasi hukum positif dan aparatus penegak hukum sudah semestinya tak kepayahan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban. Kendati demikian, proses pemberian rasa keadilan bagi para korban Kudatuli 1996 harus diakui tak benar-benar dilaksanakan secara paripurna. Luka para korban kekerasan tak pernah kering, bahkan dukanya masih sangat terasa saat menyaksikan Pemeran Sejarah Kudatuli bertajuk “Meretas Jalan Demokrasi” di Ruang Museum Koleksi, Taman Ismail Marzuki (TIM), di Cikini, Jakarta Pusat, yang juga turut dihadiri oleh Ibu Mega beberapa hari lalu. Hanya ada satu cara untuk menyembuhkan luka tersebut; membaca ulang sejarah sekaligus memberikan keadilan bagi para korban yang menyertai pembacaan sejarah tersebut.

Upaya Komnas HAM dan APH

Pada 28 Juli 1996, Komnas HAM di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hasil investigasi menyebutkan bahwa ada kerugian yang tidak sedikit senilai Rp 100 Miliar. Penyelidikan Komnas HAM juga mendedahkan fakta bahwa ada enam bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para pelaku, mulai dari pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, kebebasan dari perlakuan tak manusiawi, pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, sampai pada perlindungan terhadap harta benda. Artinya, pelanggaran HAM yang terjadi sangatlah masif, brutal, dan luar biasa. Proses penyelidikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM kemudian berlanjut hingga 2003 dengan melakukan pendetilan terhadap jumlah-jumlah korban berdasarkan laporan masyarakat dan keluarga yang anggotanya hilang. Pada tahun tersebut, Komnas HAM membuat pernyataan menarik bahwa penyelesaian kasus ini tidak mudah dan membutuhkan dukungan politik yang kuat dari pemerintah untuk memberikan rasa adil dan demi tegaknya hukum.

Bagaimana dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri? Para aparat penegak hukum kepolisian waktu itu menuding bahwa Partai Rakyat Demokratik (PRD) di bawah pimpinan Budiman Sudjatmiko menjadi dalang kerusuhan. Dalam dinamikanya, tuduhan ini tidak bisa dibuktikan di peradilan, tapi PRD tetap dipersalahkan karena manifeto politiknya yang tidak mencantumkan Pancasila sehingga dianggap sebagai gerakan subversif (Budiman Tanuredjo, Militer dan Pelanggaran HAM Era Sohearto, 2003: 5-8). Penyelidikan kasus Kudatuli berlanjut saat Presiden Gus Dur naik ke tampuk kekuasaan pada 1999 dan menjadi semacam angin segar demokrasi. Namun, penyelidikan kasus oleh Polri di era Gus Dur ini tidak berjalan maksimal. Para pejabat militer yang disinyalir terlibat menolak bertanggung jawab dan menyalahkan pihak lain. Para penyidik kepolisian juga mendapatkan teror untuk tidak melanjutkan penyidikannya (Peter Kasenda, Peristiwa 27Juli 1996: Titik Balik Perlawanan Rakyat, 2018: 149-150).

Hobson’s Choice dan Harapan Hari Ini

Puncak harapan dari para korban dan juga publik agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya adalah ketika Ibu Mega naik sebagai Presiden Indonesia menggantikan Gus Dur pada 2001. Selaku presiden dan juga korban target Orde Baru dalam kerusuhan, ia diyakini akan menggunakan kuasanya untuk membongkar kasus sampai tuntas. Namun dalam dinamikanya, penyelesaian kasus yang dilakukan juga tidak paripurna dalam memberikan rasa keadilan bagi para korban. Peter Kasenda dalam bukunya berjudul Peristiwa 27 Juli 1996: Titik Balik Perlawanan Rakyat (2018) menyebut bahwa rezim Megawati pada saat itu dihadapkan pada Hobson’s Choice, pilihan pelik untuk memelihara demokrasi dan stabilitas pemerintahan yang sedang dibangun. PDI-P pada masa itu mengalami pilihan sulit karena tidak didukung suara mayoritas di parlemen, kekuasaan yang belum terkonsolidasi, serta kebutuhan akan dukungan militer untuk menopang stabilitas kekuasaan. Inilah yang menurut Kasenda, membuat elit-elit PDI-P pada masa itu membuat semacam kompromi politik dengan militer untuk penyelesaiannya. Metode peyelesaian seperti ini mungkin memberikan solusi win-win secara politis, tapi tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban sepenuhnya. Inilah luka menganga republik yang sejatinya belum kering hingga hari ini.

Membaca saksama Kudatuli 1996 membutuhkan mata sosial politik yang jernih dari siapa pun yang hendak melakukannya. Kudatuli bukanlah sebuah narasi sejarah biasa yang hanya dibaca dan dikenang sepintas lalu untuk kemudian dibiarkan berlalu tanpa langkah tindak lanjut kolektif yang berarti. Kudatuli membutuhkan kemauan politik untuk dibaca ulang, disikapi, dan dijadikan pembelajaran mahal bagi republik. Dari Kudatuli 1996 kita bisa belajar, ada perlawanan dari setiap kekuasaan yang dijalankan secara menyimpang, ada penegakan hukum yang diuji kapasitasnya untuk tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, ada pihak yang bisa berkompromi dengan sejarah dan terus mengamplifikasi untuk kepentingannya, dan selalu ada pihak-pihak yang kalah dan dikalahkan sebagai komplementer sejarah yang terus-menerus menuntut keadilan dari penguasa. Pertanyaan paling mendasar: Bisakah rezim yang berkuasa hari ini memungkasinya? Pertanyaan ini perlu diajukan untuk mengobati luka sejarah, sekaligus menguji kesungguhan pihak-pihak yang berkuasa hari ini untuk menuntaskannya.


 


Tinggalkan Komentar