Meski Turun Level ke Zona Kuning, Bupati Bekasi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan - Telusur

Meski Turun Level ke Zona Kuning, Bupati Bekasi Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku bersyukur atas capaian penurunan status Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

telusur.co.id - Kabupaten Bekasi mengalami penurunan level kasus penyebaran Covid-19. Kabupaten Bekasi saat ini tidak lagi berada pada level merah (berat), tetapi ada di level kuning (cukup berat). 

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/5/20) di hadapan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat. 

Ridwan Kamil mengungkapkan, hasil ini diperoleh setelah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PSBB yang telah diberlakukan sejak 15 April 2020.

Menanggapi hal itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku bersyukur atas capaian penurunan status terkait penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, Bupati mengatakan, tidak akan terburu-buru puas dengan hasil yang dicapai. Dia tetap meminta masyarakat untuk tetap mentaati peraturan serta protokol kesehatan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

“Level kuning ini artinya cukup berat, jadi sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, kita harus tetap melakukan perpanjangan PSBB parsial,” katanya.

Bupati juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk dapat berperan aktif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar ke depannya Kabupaten Bekasi dapat terus meningkatkan levelnya menjadi biru maupun hijau.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona, berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yaitu zona hitam, merah, kuning, biru dan hijau. Dimana zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan, ada sembilan indikator yang menjadi penilaian penentuan penurunan level kewaspadaan Covid-19.

“Untuk indikator penentuannya itu ada 9 indikator, seperti laju ODP, PDP, positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi, pergerakan dan resiko geografi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, menurut data yang diperoleh dari Provinsi Jawa Barat, pada periode satu, terhitung sejak 2 - 15 April 2020 hingga periode empat yaitu 14 - 26 Mei 2020, laju ODP dan PDP di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan.

“Walaupun begitu, Provinsi Jawa Barat juga telah menyiapkan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau disingkat ABK untuk setiap level kewaspadaan Covid-19 ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” imbuhnya.

Untuk level kuning ini, sambung Alamsyah, jumlah pekerja yang datang ke kantor dalam sektor manufaktur industri tetap dibatasi, yang semula hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas gedung, kali ini naik menjadi tidak lebih dari 50 persen, dan beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift. 

“Untuk kegiatan sekolah, level kuning ini masih sama yakni melakukan kegiatan belajar melalui sistem online,” katanya.

Namun, Alamsyah meminta masyarakat untuk terus mentaati protokol ABK yang telah ditetapkan, untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Bekasi. [Fhr]


Tinggalkan Komentar