Naturalisasi Pemain Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah - Telusur

Naturalisasi Pemain Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Dirjen AHU, Cahyo Rahadia Muzhar mewakili Menkumham RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly dalam pemberian pernyataan pemerintah RI atas permohonan pewarganegaraan yang berjasa kepada negara

telusur.co.id - Naturalisasi tiga pemain sepakbola asal Belanda Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes, yang sudah disetujui DPR, merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga (sport policy).

"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," ucap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo RahadianMuzhar saat mewakili Menkumham RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly saat memberikan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia atas permohonan pewarganegaraan dengan alasan berjasa kepada negara. Kamis, (07/3/2024).

Cahyo mengatakan, kebijakan pemerintah (sport policy) yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia," papar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Dimana ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

"Sementara ditinjau dari aspek keolahragaan, pemberian juga memenuhi syarat sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga," tambahnya.

Selain memenuhi syarat, sambung Cahyo, ketiga pemain naturalisasi tersebut juga memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI). Thom Jan Haye memiliki garis keturunan kakek yang lahir di Solo dan Nenek lahir di Kawangkoan Bawah, Manado. Ragnar Oeratmangoen memiliki garis keturunan kakek lahir di Ambon, Maluku. Terkahir Maarten Paes memiliki garis keturunan nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur.

"Pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada atlet tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden No 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sekaligus memberikan transfer knowledge kepada para atlet sepakbola Indonesia termasuk membantu dalam melakukan pembinaan atlet secara berjenjang meliputi usia dini dan usia muda," tegasnya.

Terakhir, Cahyo menegaskan, Kemenkumham sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes. (ari)


Tinggalkan Komentar