‘Otak’ dan Eksekutor Penembakan Relawan Prabowo di Sampang Berhasil Dibekuk Polisi, Sebanyak 5 Orang - Telusur

‘Otak’ dan Eksekutor Penembakan Relawan Prabowo di Sampang Berhasil Dibekuk Polisi, Sebanyak 5 Orang

Press release Polda Jatim terkait kasus penembakan di Sampang, Madura

telusur.co.id - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/197/X11/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 22 Desember 2023, Subdit Il/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus penembakan TKP di Sampang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 4 dan Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. 

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto memimpin press release, beserta Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto dan Bidlabfor di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Kamis, (11/1/2024) siang.

Menurut Kombes Totok, peristiwa penembakan di Sampang tersebut terjadi pada hari Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. TKP di depan Toko Masuk Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang. 

Identitas Tersangka : 
a. MW, alamat Kab. Sampang;
b. AR, alamat Kab. Pasuruan;
c. HH, alamat Kab. Pasuruan; 
d. H, alamat Kab. Sampang, dan 
e. S, alamat Kab. Sampang. 

“Mengenai indentitas dan kondisi korban, Muarah (50), lahir di Sampang tanggal 12 Juli 1974, laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Dsn. Karangbarat RT 01 RW 01 Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang. Kondisi korban mengalami luka tembak pada bagian punggung dan perut, dan saat ini masih dirawat di RSUD Dr. Soetomo,” ucap Totok.

Selanjutnya, kronologis kejadian dan fakta hasil penyidikan, lanjut Totok, telah terjadi dugaan penganiayaan berat atau penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, dengan cara pelaku diduga menembakkan senjata api ke arah korban M yang diketahui salah satu anggota tim relawan Prabowo-Gibran, sehingga mengalami luka berat. 

“Bahwa berawal pada saat korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara sedangkan saksi menghadap ke selatan, selanjutnya beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nopol tidak ingat yang berboncengan dari arah selatan.

“Selanjutnya, salah satu orang laki-laki yang tidak dikenal yang dibonceng langsung melakukan tembakan ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai bagian perut/pinggang sebelah kanan, selanjutnya korban langsung dirawat di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya,” tambahnya.

Fakta hasil penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dengan masing-masing peran tersangka sebagai berikut : 

1) Tersangka MW, orang yang bersama-sama dengan tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban. 

2) Tersangka H, orang yang bersama den mengawasi dan membantu komunikasi untuk eksekusi penembakan kepada korban M. 

3) Tersangka S, orang yang disuruh tersangka H untuk mengawasi dan memantau kegiatan korban M setiap harinya sebelum kejadian penembakan. 

4) Tersangka AR, orang yang melakukan eksekusi penembakan kepada korban M. 

5) Tersangka HH, orang yang merencanakan dan menyuruh Tersangka S untuk memantau korban sebelum kejadian dengan memberikan fasilitas alat senpi Tersangka S. 

Barang bukti yang dihadirkan yakni :

a. 1 (satu) buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW.
b. 1 (satu) buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9 mm.
c. 2 (dua) buah selongsong amunisi Revolver.
d. 15 (lima belas) butir amunisi Revolver: 
e. 20 (dua puluh) butir amunisi FN.
f. 1 (satu) setel pakaian korban.
g. 1 (satu) buah sandal milik korban.
h. 7 (tujuh) unit handphone.
i. 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam, dan 1 ;satu) unit sepeda motor merk NMAX.
j. 2 (dua) unit DVR CCTV.
k. 7 (tujuh) senjata tajam berbagai jenis.
l. Uang senilai Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah). 

“Pasal yang kami sangkakan yakni; Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP jo 55, Pasal 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Ancaman hukuman; Pasal 353 yaitu 7 tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun,” tutup Kombes Totok. (ari)


Tinggalkan Komentar