Raih Peringkat I IKPA, Kemenkop: Itu Jadi Motivasi Kami Agar Kerja Makin BaikĀ  - Telusur

Raih Peringkat I IKPA, Kemenkop: Itu Jadi Motivasi Kami Agar Kerja Makin BaikĀ 


telusur.co.id - Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM memperoleh Peringkat Pertama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Award Tahun Anggaran 2019 kategori Pagu DIPA 100 Milyar sampai dengan 250 Milyar, dengan capaian nilai 98,06. 

Apresiasi IKPA terbaik Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan di Aula KPPN Lantai 4 KPPN Jakarta VI pada Selasa kemarin, bersamaan dengan kegiatan Sosialiasi IKPA Tahun Anggaran 2020.  

Kepala Biro Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM, Elly Muchtoria mengatakan, pihaknya sangat bangga atas penghargaan tersebut. Karena tidak mudah untuk mendapatkannya.

"Kami tentu bangga atas pencapaian penghargaan ini. Tidak mudah mendapatkan nominator tersebut karena dari setiap kategori hanya tiga terbaik yang terpilih dari total 210 Satker yang berada dalam lingkup KPPN Jakarta VI," kata Elly dalam keterangannya, Rabu (11/3/20).

Menurut Elly, penghargaan itu juga menjadi motivasi agar proses pelaksanaan anggaran pada seluruh Satker di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dapat semakin bersinergi dan tentu membuahkan kinerja yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. 

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen agar pengelolaan keuangan maupun barang milik negara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Elly. 

Penghargaan ini diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) berdasarkan hasil evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) oleh KPPN Jakarta VI dengan proses yang cukup selektif. 

Terdapat 4 (empat) aspek yang digunakan dalam perhitungan, yaitu aspek kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan, aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan, dan aspek kepatuhan terhadap regulasi. Sementara itu, indikator yang menjadi dasar penilaian antara lain Pengelolaan UP-TUP, Data Kontrak, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Hal III DIPA, Revisi DIPA, Penyelesaian Tagihan, Rekon LPJ, Renkas, Realisasi, Pagu Minus, dan  Dispensasi SPM.[Fhr]


Tinggalkan Komentar