Scarcity as Governance, Membaca Pola Politik Kelangkaan Pertalite

by Arianto Deni |
Scarcity as Governance, Membaca Pola Politik Kelangkaan Pertalite
Master of Social Science, Catur Ambyah Budiono, M.Pd. (doc: jatimupdate.id)

Oleh : Catur Ambyah Budiono, S.Pd., M.Pd.

"Legibility is a condition of manipulation,” ucap James C. Scott

Negara baru dapat mengintervensi masyarakat secara luas bila warganya "terbaca". Kutipan ini menjadi pintu masuk untuk membaca kelangkaan Pertalite sepanjang 2026.. Scott menjelaskan bahwa pencatatan dan standardisasi membuat masyarakat dapat dikelola. Subsidi terbuka membuat konsumen anonim bagi negara, sedangkan pembatasan berbasis identitas mengubahnya menjadi data.

Foucault (2007) menyebut bahwa, logika yang digunakan adalah governmentality, yaitu pengelolaan populasi lewat statistik dan mekanisme keamanan yang membentuk perilaku tanpa larangan terang-terangan. Kornai (1980) menambahkan bahwa ekonomi kelangkaan melahirkan antrean, penjatahan, dan adaptasi paksa, sehingga kelangkaan dapat berfungsi sebagai suatu pola "disiplin".

Data resmi menunjukkan arah yang konsisten dengan bacaan ini. BPH Migas menetapkan kuota Pertalite 2026 sebesar 29.267.947 kiloliter, turun 6,28% dari 31.230.017 kiloliter pada 2025 (Republika, 2026). Alasan resminya adalah meningkatkan ketepatan sasaran dan pengendalian konsumsi energi nasional (Kontan, 2026a).

Sejak 1 April 2026, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi BBM subsidi. Itulah operasi legibilitas yang digambarkan Scott. Pada 10 Juni 2026, harga Pertamax naik 32% menjadi Rp16.250 per liter, dan Celios memperkirakan hal itu mendorong migrasi ke Pertalite (Bloomberg Technoz, 2026). Dewan Energi Nasional memperkirakan pembatasan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan dapat menghemat 10-15% konsumsi BBM subsidi.

Dari Australia, kajian di Bulletin of Indonesian Economic Studies (terbitan Indonesia Project, Australian National University, 2012) menelaah sebaran subsidi BBM antarwilayah. Kajian itu menilai bahwa penghentian subsidi bensin untuk kendaraan pribadi akan meningkatkan efisiensi dan pemerataan. Kajian tersebut tidak menyatakan kelangkaan direkayasa. Ia hanya menunjukkan bahwa, pembatasan subsidi sudah lama menjadi preferensi kebijakan yang rasional, sehingga motif pengendalian memang ada.

Robison dan Hadiz (2004), dua akademisi Australia menekankan bahwa, kebijakan ekonomi Indonesia dibentuk oleh koalisi kepentingan politik dan bisnis. Karena itu, klaim "tepat sasaran" perlu diuji: siapa yang diuntungkan oleh pola distribusi tertentu tidak otomatis tampak dari narasi resmi.

Penjelasan tandingan perlu ditimbang. Realisasi Pertalite 2025 hanya 28,06 juta kiloliter, atau 89,86% dari kuota (Republika, 2026). Menurut perhitungan penulis, kuota 2026 masih sekitar 4% di atas realisasi itu, sehingga pemangkasan kuota saja tidak cukup menjelaskan kekosongan di SPBU.

Pertamina Patra Niaga membantah pengurangan pasokan dan menyoroti faktor cuaca serta indikasi penimbunan. Migrasi konsumen dan masalah distribusi dapat menjadi penyebab tanpa niat. Namun akibatnya sama, warga dipaksa menyingkap identitas dan pola konsumsinya, sementara kelompok rentan menanggung biaya antrean dan waktu.

Bila pola ini berlanjut, kelangkaan berikutnya kemungkinan bergeser dari kelangkaan fisik ke kelangkaan administratif, yaitu akses yang bergantung pada status terdata. Ini proyeksi analitis penulis, bukan fakta. Kandidat terkuat adalah LPG 3 kg, yang pembeliannya diwajibkan memakai NIK atau KTP pada 2026, dengan penyaluran berbasis penerima manfaat yang terintegrasi dengan data DTSEN (Investortrust, 2025).

Kedua adalah listrik bersubsidi, yang akan diberikan bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTSEN, disertai penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi. Ketiga, solar subsidi, yang kuotanya turun 1,32%. Keempat, pupuk subsidi dan bantuan sosial, bila logika data yang sama diperluas. Indikator pengujinya ada tiga, pendaftaran identitas mendahului kekosongan stok, kuota dipangkas hingga di bawah realisasi, dan komunikasi resmi tertinggal dari kejadian di lapangan.

Hipotesis rekayasa kelangkaan belum dapat dibuktikan, tetapi hipotesis fungsi pemetaan cukup kuat secara teoretis maupun empiris. Karena itu, pemerintah semestinya membuka data realisasi kuota per wilayah dan menyiapkan bantalan sosial yang konkret, sebagaimana didorong Tulus Abadi dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia, bersama pengetatan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Tanpa transparansi, legibilitas hanya berjalan satu arah, negara semakin mengenal warga, sementara warga tidak mengenal logika negara.

*Penulis adalah Dosen Kewarganegaraan dan Master of Social science.

Komentar

Berita Terkait