telusur.co.id-SURABAYA-Kegigihan Anggota DPD RI Jawa Timur Lia Istifhama menyuarakan perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah berangkat dari kepeduliannya terhadap kepastian hukum dan perlindungan aset warga.
Menariknya lagi, perjuangan tersebut juga bersinggungan dengan persoalan yang dialami keluarganya sendiri.
Hj Aisyah, ibu kandung Ning Lia, juga kini menghadapi gugatan wanprestasi terkait aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya.
KIni, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perlu diketahui, persoalan itu bermula dari hubungan hukum pada 2015. Menurut pihak keluarga, Hj Aisyah memahami hubungan tersebut sebagai pinjam-meminjam senilai Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
Namun, dokumen yang kemudian diterima keluarga berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual. Padahal, ibu Hj Aisyah tidak menerima dana tersebut.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diajukan pada 2022, dana tersebut disebut ditransfer ke rekening yang melibatkan pihak lain, bukan rekening pribadi Hj Aisyah.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan keluarga, terutama mengenai kesesuaian antara pemahaman Hj Aisyah ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang diterima.
“Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima. Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen, tetapi dari seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Ning Lia.
Objek yang tercantum dalam akta tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Persoalan tersebut sebenarnya telah berproses jauh sebelum gugatan wanprestasi yang mencuat pada 2026. Yakni, berawal dari pengaduan etik notaris.
Pada 2022, ketika masih bertindak sebagai kuasa hukum ibunya, Ning Lia mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Sidoarjo.
Pengaduan itu berkaitan dengan Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual, yang dibuat pada 13 November 2015.
Dalam pengaduan tersebut, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari proses penandatanganan, waktu pembuatan akta, keberadaan saksi, hingga lokasi penandatanganan.
Akta Nomor 48 disebut ditandatangani sekitar pukul 11.15 WIB, sementara Akta Nomor 49 dibuat beberapa menit setelahnya.
Keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk proses pembacaan, penjelasan, pemahaman, hingga penandatanganan dokumen.
Lokasi penandatanganan juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Dalam dokumen pengaduan disebutkan proses penandatanganan berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, sementara notaris berkedudukan di Sidoarjo.
Pihak keluarga juga mempersoalkan sejumlah aspek lain dalam isi kedua akta, termasuk substansi perjanjian, pemberian kuasa untuk menjual, serta proses dan kelengkapan dokumen.
Seluruh hal tersebut merupakan dalil dan keberatan yang disampaikan dalam pengaduan pihak keluarga, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari perhatian Ning Lia terhadap pentingnya kepastian hukum dalam persoalan pertanahan dan kenotariatan.
Pada awal 2026, senator Jatim itu menyuarakan gagasan reformasi sistem kenotariatan, termasuk penggunaan kode digital pada akta serta penguatan dokumentasi dan mekanisme verifikasi.
Gagasan tersebut disampaikan dalam konteks perlunya mempersempit celah persoalan administrasi dan memudahkan penelusuran dokumen apabila sengketa muncul bertahun-tahun kemudian.
“Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem yang bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat, maka harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” kata Ning Lia.
Menurut politisi yang dekat dengan Gen Z itu, penguatan sistem digital dapat membantu menghadirkan jejak dokumen yang lebih mudah diverifikasi sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses kenotariatan.
Perhatian Ning Lia terhadap persoalan pertanahan kemudian berlanjut dalam tugasnya sebagai anggota DPD RI.
Pada September 2026, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan.
Dalam forum tersebut, Ning Lia mendorong agar persoalan sengketa lahan dan perlindungan masyarakat menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi pertanahan.
Ia juga mendorong adanya instrumen hukum yang mampu memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempersempit celah terjadinya kecurangan dan praktik yang merugikan masyarakat.
Perhatian Ning Lia terhadap sengketa pertanahan juga terlihat ketika ia mengikuti pemeriksaan setempat atau descente PN Surabaya terhadap objek sengketa rumah warga di kawasan Jemursari VIII, Surabaya, pada 9 September 2026.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan keterangan pihak yang didampingi Lia, hubungan hukum bermula dari utang-piutang dengan nilai sekitar Rp368,5 juta, sementara rumah yang menjadi objek sengketa disebut memiliki nilai appraisal sekitar Rp3,172 miliar pada 2022.
Alumnus doktor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) itu mengungkap pentingnya proses hukum yang mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara utuh.
“Persoalan pertanahan tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan sertifikat. Lebih dari itu, setiap proses peralihan hak perlu berlangsung transparan, dapat diverifikasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ning Lia.