20 Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes, KPAI Minta Kemenag Segera Bikin Aturan - Telusur

20 Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes, KPAI Minta Kemenag Segera Bikin Aturan

Ilustrasi pencabulan

telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam  kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan terduga pelaku pimpinan ponpes dan korban satriwati sebanyak 20 orang.  

"KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (16/8/22).

Retno juga mendesak Kementerian Agama RI untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan. Salah satu kehadiran negara adalah membuat regulasi. Karena perlindungan  anak yang terbaik adalah dengan membangun system pencegahan yang kuat. 

Selain itu, lanjut dia, Kementerian Agama sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan, baik di Madrasah dan Pondok Pesantren.  Apalagi satuan Pendidikan berasrama.

Menurut Retno, seharusnya ada system pencegahan, system pengawasan dan system pengaduan yang melindungi korban dan saksi. Satuan Pendidikan berasrama pengawasannya harus ketat karena peserta didik pengasuhannya dipindahkan kepada institusi atau Lembaga Pendidikan tersebut.

"Sehingga satuan Pendidikan wajib melindungi anak-anak atau peserta didiknya," tegasnya. Sebagai catatan, KemendikbudRistek sudah memiliki Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. "Sudah ada aturan saja masih terjadi kekerasan seksual, apalagi jika tidak ada," sindir Retno.

Retno lantas mempertanyakan ,engapa kasus yang sudah bertahun-tahun terjadi tak pernah bisa terungkap? Bagi korban kekerasan seksual, apalagi pelakunya memiliki relasi kuasa terhadap korban, pelaku seorang yang dianggap terhormat dan  mulia karena pengetahuan aagamanya.

Karena itu tak mudah bagi korban anak di bawah umur untuk bicara atau melapor lantaran khawatir tidak dipercaya dan khawatir juga kalau prestasi belajarnya akan dipermasalahkan oleh pelaku yang memang memiliki relasi kuasa tinggi atas korban. 

Selain itu, kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi. Dengan korban tidak bicara atau melapor maka pelaku akan melanjutkan kekerasan seksualnya, bahkan makin berani melakukan pada korban-korban lain. 

"Pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika  belum di proses hukum. Hukum harus ditegakan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain," tegasnya.

Retno menyatakan, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tapi juga masyarakat, orangtua, bahkan anak itu sendiri. Semua pihak harus berpartisipasi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. 

"Ketika menitipkan anak-anak untuk belajar di Pondok Pesantren, maka para orangtua wajib memastikan bahwa anaknya akan aman dan terlindungi selama berada di ponpes atau sekolah berasrama lainnya. Pastikan orangtua dapat memantau perkembangan anak-anaknya termasuk Kesehatan mental anak-anak mereka, baik secara daring maupun luring," imbau Retno.[Fhr]


Tinggalkan Komentar