3 Selebgram CV Cuan Group Rugikan 4,8 Miliar Investasi Bodong, Kini Ditetapkan Tersangka - Telusur

3 Selebgram CV Cuan Group Rugikan 4,8 Miliar Investasi Bodong, Kini Ditetapkan Tersangka

Tiga tersangka dari CV Cuan Group yang ditetapkan oleh Polda Jatim atas kasus investasi bodong miliaran rupiah (doc: Ist)

telusur.co.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang perempuan dari CV Cuan Group, yang ketiganya juga merupakan seorang selebgram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Jumat, (05/4/2024).

“Untuk tersangka pada kasus investasi bodong ini ada tiga orang wanita yaitu inisial AD, MR, dan RF,” ucap Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.

“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,”ujar Kombes Dirmanto.

Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. 

Dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.

"Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup," jelas AKBP Piter Yanottama.

Lebih jauh disampaikan, Laporan Polisi (LP) ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.

"Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih," beber AKBP Piter.

Sementara untuk TKP-nya, kata AKBP Pitter Yanottama, ada di wilayah hukum kota Surabaya dan kejadiannya bulan Februari 2023.

"Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur Cuan Group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV Cuan Group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur," tambahnya.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka sehingga dapat dimintakan pertanggungjawab pidana.

"Ada surat terkait dengan pendirian CV Cuan Group, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban, semua sudah kita amankan," sambung Piter.

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV Cuan Group.

Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu RF dengan menyampaikan bahwa, CV Cuan Group ini sangat bagus prospeknya, dimana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

Untuk membuat tertarik para korban, ketiga tersangka itu menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis.

Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya yaitu pertama jika dana diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan. 

Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7.

Skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10, dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% .

Dari persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada para korban. Sehingga korban merasa bahwa, kanal investasi itu sangat menguntungkan, menggiurkan, sehingga mereka mau menyetorkan dananya ke CV cuan group.

"Ada 150 juta yang diTF-kan ke rekening CV Cuan Group oleh korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungannya  tidak pernah dikembalikanx baik modal maupun keuntungan," ungkap Piter.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih," jelasnya.

Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

"Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp 4,8 miliar,” tuturnya.

Sementara pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan terhadap tiga orang tersangka.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban," tutup Dimas. (ari)


Tinggalkan Komentar