Abaikan Rambu Larangan Dishub, Truk Kontainer PT Fujisei Berkeliaran di Jalan Raya Babelan - Telusur

Abaikan Rambu Larangan Dishub, Truk Kontainer PT Fujisei Berkeliaran di Jalan Raya Babelan

Truk kontainer berkeliaran di Jalan Raya Babelan. (Foto: telusur.co.id/Dudun Hamidullah).

telusur.co.id - Truk kontainer bermuatan lebih dari 10 ton milik PT Fujisei melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan di jalan raya Kecamatan Babelan.

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sudah lama memasang rambu larangan di perbatasan Kota-Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kelurahan Kebalen dan Perempatan Asem Babelan, yang menerangkan bahwa truk bermuatan lebih dari 10 ton dilarang melintas mulai dari jam 05.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. Dalam artian diperbolehkan melintas mulai dari jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.

Nursin, Ketua Rayon Warga Jaya Indonesia (WJI) Kecamatan Babelan menegaskan, kontainer milik PT Fujisei Buni Bakti sudah melanggar dan mengabaikan surat kesepakatan Muspika Bebelan bersama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta Ormas dan Tokoh Masyarakat Babelan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

"Jelas mereka itu (PT Fujisei) sudah melanggar jam operasional, seperti hari ini dengan leluasanya truk kontainer berbobot lebih dari 10 ton melintas di wilayah jalan raya Kecamatan Babelan, padahal masih jam 17.00 WIB," tegasnya, Rabu (04/11/20).

Lebih lanjut, ia mengatakan akan segera berkoordinasi kembali dengan DPRD Kabupaten Bekasi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Muspika Babelan, terkait penegasan rambu dan larangan jam operasional bagi truk bermuatan lebih dari 10 ton.

"Demi kenyamanan warga Babelan, saya akan berkoordinasi kembali dengan DPRD Kabupaten Bekasi, Dishub Kabupaten Bekasi, Muspika Babelan, tokoh masyarakat, dan Ormas Babelan untuk perbanyak pemasangan rambu larangan serta perbarui edaran larangan jam operasional truk besar, agar para pengusaha bisa melek matanya dan tidak pura pura buta," katanya.

Diketahui, selain truk kontainer sering melintas, juga truk besar bermuatan tanah melintas pada jam larangan operasional di area jalan raya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. [Fhr]


Tinggalkan Komentar