Telusur.co.id - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin menilai, pembentukan komisi atau tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019 tak diperlukan. Alasannya, sudah ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan proses sengketa Pemilu.
“Tidak perlu. Kan sudah ada mekanismenya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ujang kepada telusur.co.id, Kamis (25/4/19).
Menurut Ujang, dugaan kecurangan Pemilu maupun Pilpres itu hendaknya didasari pada bukti. Jika ada bukti, maka bisa di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diproses terkait sengketa Pemilu.
“Jika ada kecurangan. Dan itu ada fakta dan datanya. Silahkan melalui jalur hukum yaitu ke MK,” tegasnya.
Ujang mengimbau semua pihak hendaknya menghormati aturan hukum, khususnya terkait Pemilu, yang sudah disepakati bersama-sama. Semua pihak, kata dia, tidak perlu bertindak di luar koridor aturan yang sudah ada.
“Kita harus menghormati rule of the game Pemilu. Ikuti alur pemilu sesuai aturan undang-undang. Jangan bertindak diluar undang-undang dan peraturan yang ada,” tandasnya. [asp]