telusur.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Komjen Pol Firli Bahuri sebaiknya mundur dari kepolisian. Hal itu diperlukan untuk menghindari hambatan psikologis selama memimpin lembaga antikorupsi.
Begitu disampaikan Praktisi hukum Saor Siagian usai diskusi Forum Lintas Hukum Indonesia bertajuk 'Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/19).
"Supaya jangan ada gangguan barier psikologis, saya tidak mengatakan barier hukum, tetapi ada psikologis. Jangan lupa dalam penegakan hukum rasa percaya diri penegak hukum itu juga sangat menentukan," kata Saor Siagian.
Saat ini Firli berpangkat jenderal bintang tiga di kepolisian. Artinya, kata dia, secara kepangkatan berada di bawah Kapolri. Sementara seharusnya Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK berada pada posisi yang setara.
"Kalau polisi kan, hormat (mengangkat tangan di depan kening), kan begitu kan, kalau dalam kultur dalam kepolisian dan TNI yang pangkatnya lebih rendah begini pada yang lebih tinggi," ujarnya pula.
Dia mengungkapkan, meskipun Firli menjadi Ketua KPK dengan tidak melepaskan diri sebagai anggota kepolisian memang tidak menabrak hukum yang berlaku, karena tidak ada undang-undang yang mengatur itu. Namun akan menghambat secara psikologis.
"Tetapi menurut saya menghambat psikologis dia sebagai pemimpin KPK, apalagi dia yang mensupervisi dan memonitor," ujar Saor.
Selain itu, Saor mengajak agar KPK di bawah kepemimpinan Firli bisa meninggalkan rivalitas kelembagaan dengan kepolisian.
"Juga didorong mereka ini kesadarannya bahwa tinggalkan rivalitas kelembagaan, mari kita bicara soal pemberantasan korupsi," pungkasnya. [Tp]



