AMD: Tak Ada Kewenangan SBY Menolak atau Menyetujui KLB - Telusur

AMD: Tak Ada Kewenangan SBY Menolak atau Menyetujui KLB

Angkatan Muda Demokrat (AMD). (Ist).

telusur.co.idKongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyo (SBY).

Dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/3/21).

“Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB,” kata Ramli.

Selain itu, Ramli juga menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu. 

Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.

“Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol,” ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar