telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga korban truk container di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Rabu (31/8/22) siang.
Dimana, sebagian korban kecelakaan truk itu adalah anak-anak (7-13 tahun) yang merupakan siswa sekolah dasar (SD) yang sedang pulang sekolah.
"Kecelakaan maut itu terjadi tepat di depan dua sekolah dasar negeri, sehingga banyak korban adalah siswa sekolah, orang tua yang sedang menjemput anaknya pulang sekolah dan pedagang di luar pagar sekolah," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Rabu (31/8/22).
Untuk itu, KPAI mendorong ada asesmen psikologi terhadap peserta didik yang selamat dan melihat kejadian teman-temannya di tabrak truk, bersimbah darah, dan lain-lain. Anak-anak tersebut berhak mendapatkan pemulihan psikologi.
KPAI juga mendorong perusahaan transportasi dari truk penabrak untuk bertanggung jawab terhadap rehabilitasi psikologi (pembiayaan). Baik rehablitasi kesehatan fisik, dan santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Selanjutnya, KPAI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kecelakaan maut ini agar pelaku diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Apakah karena mesin atau rem, karena kelalaian atau kah karena kesengajaan? Supir juga harus diperiksa urinenya untuk memastikan bahwa supir yang bersangkutan mengemudi dalam keadaan sehat/tidak," tegas Retno.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan sekolah-sekolah yang berada di pinggir jalan besar, dimana lalu-lalang kendaraan-kendaraan besar sangat tinggi, untuk mendapatkan perhatian khusus, terutama saat kedatangan dan kepulangan siswa.
"Apalagi ini jenjang Pendidikan SD. Misalnya, membantu penyebrangan anak-anak yang akan berangkat atau pulang sekolah, bantuan bisa diberikan oleh petugas Dishub atau satpol PP atau Babinsa setempat," kata Retno.
Sekolah juga bisa membuat SOP. Misalnya, terkait dengan anak-anak yang belum dijemput wajib menunggu di dalam halaman sekolah.
"Hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama antar SKPD terkait di Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah. Semua ini dilakukan dalam upaya melindungi keselamatan peserta didik dan kepentingan terbaik bagi anak," tutup Retno.[Fhr]



