Anggota MPR RI Dari Papua Yorrys Raweyai Usul Akan Bentuk Badan Resmi Untuk Papua - Telusur

Anggota MPR RI Dari Papua Yorrys Raweyai Usul Akan Bentuk Badan Resmi Untuk Papua

Anggota MPR RI Papua dari unsur DPD Yorrys Raweyai (kiri) dan Anggota MPR RI dari unsur DPD Provinsi Papua Barat Filep Wamafma (kanan). Foto: Bambang Tri P

telusur.co.id   -  Anggota MPR RI dari Papua yang dipimpin oleh Yorrys Raweyai (anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI) berharap pemerintah pusat memberikan penjelasan atau mekanisme aturan alokasi anggaran dari PT. Freeport, yang sebesar 10 persen dimana sebesar 7 persen untuk hak rakyat dan 3 persen untuk kabupaten/kota di Papua.

“Pembagian saham yang 10 persen itu bagaimana mekanismenya? Kita akui bahwa dana Otsus itu salah satu solusi terbaik sejak 2001, tapi bukan memberikan makna yang baik bagi masyarakat,” demikian Yorrys di Kompleks MPR RI Senayan Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Seluruh anggota MPR RI baik dari DPR dan DPR RI ini akan membentuk satu badan resmi, untuk menjembatani kepentingan pusat dan daerah. “Untuk nama badan ini kami akan sosialiasi di pusat dan daerah,” kata Yorrys.

Sudah 10 ttahun terakhir DPR RI sudah membentuk Kaukus Parlemen, namun tak ada nomen klaturnya untuk menyelesaikan masalah Papua tersebut. “Kaukus selama ini bertugas memantau seluruh Otsus (Papua, DI Yogyakarta, dan Aceh). Karenanya dengan badan ini agar masalah bisa selesai dengan baik,” tambah Yorrys.

MPR RI dari Papua dan Papua Barat ingin meninggalkan legasi (warisan) yang baik untuk rakyat Papua. “Selama ini semua cara sudah dicoba oleh pemerintah, termasuk pendekatan militer. Tapi, persoalan Papua belum juga selesai. Yang terjadi malah konflik,” pungkas Yorrys.

Sementara itu pemerintah memastikan akan menggelontorkan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat pada 2020 Rp 21,4 triliun. Selain itu, ada juga Dana Tambahan Infrastuktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,6 triliun. Porsinya memperhatikan usulan daerah yang memiliki prioritas infrastuktur tinggi.

Laporan :Bambang Tri P


Tinggalkan Komentar