Arteria Dahlan: KPK Itu Pembantu Presiden, Gak Boleh Mendikte Jokowi - Telusur

Arteria Dahlan: KPK Itu Pembantu Presiden, Gak Boleh Mendikte Jokowi

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Foto: telusur.co.id/Fahri)

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari pemerintah pusat. Karena itu, lembaga itu harus tahu diri dan tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap revisi Undang-Undang KPK. 

Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dajlan dalam diskusi publik Forum Lintas Hukum Indonesia bertajuk "Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK" di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/19). 

"Kita menekankan KPK ini bagian dari pemerintah pusat, makanya tahu diri. Jadi jangan protes, jangan demo, jangan mengingatkan presiden, tahu diri," kata Arteria. 

"Kamu (KPK) ini alat negara, lembaga negara pembantu presiden di bidang korupsi, tahu dirinya di situ. Kalau namanya pembantu presiden gak boleh mengingatkan presiden, gak boleh mendikte presiden," tambah Politikus PDI Perjuangan itu.

Dia menjelaskan, revisi UU KPK sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). 

Diketahui, ada tiga poin penting dalam UU PPP. Yaitu terkait pembentukan kementerian atau lembaga negara lain yang mengurusi pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian ada aturan soal carry over dan yang terakhir adalah pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh DPR, DPD dan juga pemerintah. 

"Nah ini bukan kemauan DPR. UU PPP, Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mewajibkan atas semua putusan MK (Mahkamah Konstitusi), DPR wajib untuk menyesuaikan kembali. Ini ada putusan MK-nya," ujar Arteria. 

"KPK Lembaga negara pembantu presiden makanya kita buat revisi ini. Jadi bukan seenak DPR seperti itu. Nah ini akan dibuatkan PP terkait dengan PP kelembagaan, susunan tugas kemudian bagaimana sistem kerja," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar