Australia Nonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun - Telusur

Australia Nonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

ilustrasi. foto ist

telusur.co.id - Pemerintah Australia mengumumkan langkah bersejarah dengan menonaktifkan lebih dari 4,7 juta akun media sosial milik anak-anak dalam beberapa hari pertama penerapan larangan penggunaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025, menjadi larangan pertama di dunia yang secara tegas membatasi akses anak-anak ke platform digital populer.

Data dari Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial telah menindaklanjuti aturan tersebut dengan menghapus jutaan akun. Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan kepuasannya atas “upaya yang berarti” dari perusahaan teknologi dalam menegakkan larangan ini. “Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun tanda-tanda awal ini menunjukkan pentingnya bertindak untuk mewujudkan perubahan,” ujarnya.

Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, menyambut baik hasil awal tersebut meski mengakui masih ada laporan bahwa sejumlah akun anak-anak tetap aktif. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari jumlah akun yang dinonaktifkan, tetapi juga dari pengurangan dampak negatif serta pemulihan norma budaya terkait penggunaan media sosial.

Larangan ini mencakup 10 platform besar, termasuk TikTok, X, YouTube, serta layanan milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Meta sendiri melaporkan telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun anak-anak per 11 Desember.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen federal pada 2024, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah wajar untuk menegakkan larangan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp560 miliar), atau 33,17 juta dolar AS. [ham]


Tinggalkan Komentar