Bawa Ganja 63 Gram, WNA Mesir Diamankan di Pospam Penyekatan Larangan Mudik - Telusur

Bawa Ganja 63 Gram, WNA Mesir Diamankan di Pospam Penyekatan Larangan Mudik

WNA Mesir yang diamankan membawa 63 gram ganja.

telusur.co.id - Personil gabungan Pos Pengamanan (Pospam) Polres Simalungun meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial M (26) karenam membawa narkotika jenis ganja dengan berat kotor 63 Gram.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Jumat (7/5/21) mengatakan awalnya sore para personil gabungan terdiri dari unsur personel Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan Parlanaan, Jalan Siantar Lima Puluh, Kecamatan Bandar guna mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H dalam Ops Ketupat Toba Tahun 2021.

Personil gabungan memberhentikan bus KUPJ dan memeriksa para penumpang.

"Setelah diperiksa, Pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti Passport dan Visa,"ujar Adi.

Selanjutnya, Adi mengamankan pelaku ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar kemudian personil Satres Narkoba dan Polsek Serbelawan serta pegawai Kantor Imigrasi melakukan penggeledahan barang barang bawaan pelaku. 
Di ddalam koper ditemukan 1 plastik kertas kresek berisi 31 bungkus plastik kecil yang berisi ganja dan 1 bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibelinya tiga hari sebelumnya seharga Rp 100 ribu di Kota Medan untuk dipergunakannya sendiri. 

'Hingga saat ini Pelaku M dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU Nom 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata AKP Adi. [Fhr]


Tinggalkan Komentar