Telusur.co.id - Belasan perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Menolak Pemilu Curang, yang menggelar aksi di di gedung Bawaslu RI diterima oleh Komisioner Bawaslu.
Mereka diterima oleh dua komisioner Bawaslu Abhan dan Rahmat Bagja. Saat audiensi berlangsung ratusan massa tetap melakukan unjuk rasa di tengah guyuran hujan.
Mereka diterima sekitar 90 menit. Umumnya perwakilan massa mengatakan hal yang sama, yakni telah terjadi kecurangan pemilu secara sistematis, terstruktur dan massif.
Salah satu perwakilan massa, Ahmad Yani mengatakan, temuan kecurangan yang ia terima berasal dari laporan masyarakat. Ia mengklaim timbulnya kecurangan secara terstruktur karena dugaan pengerahan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon.
“Ada institusi-institusi yang ikut bermain dari mulai tingkat bawah hingga atas. Melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara), oknum-oknum aparat keamanan. Dan ini merata ke seluruh Indonesia,” kata Yani di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/19).
Yani pun meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut. Ia juga meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat komisioner Komisi Pemilihan Umum.
“Kami minta ke Bawaslu untuk mengambil sikap dan menyatakan memang pemilu ini pemilu curang. Kepada DKPP kami meminta untuk memanggil, memeriksa bahkan memecat komisioner KPU. Karena dialah yang membuat kegaduhan awal ini,” tegasnya.
Sementara, Ansufri Idrus Sambo mendesak Bawaslu agar segera mengumumkan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
“Kita minta sebelum tanggal 22 Mei diumumkan terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif. Kami kasih waktu insya Allah hari Jumat kita datang lagi,” kata Sambo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI, Abhan menuturkan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Namun, untuk menindaklanjuti tuduhan pemilu berlangsung curang secara sistematis, terstruktur dan masif, Bawaslu memerlukan bukti yang kuat.
“Kami harus melakukan kajian yang mendalam terkait dengan apakah ini pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis, masif) dan lain sebagainya. Kami memerlukan bukti dan waktu untuk mendalaminya,” kata Abhan. [asp]