Bawaslu Harus Buktikan Kode Etik Mana Yang Dilanggar Jurdil2019 - Telusur

Bawaslu Harus Buktikan Kode Etik Mana Yang Dilanggar Jurdil2019


Telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus membuktikan kode etik mana yang dilanggar oleh lembaga pemantau pemilu Jurdil2019. Sehingga, izinnya dicabut.

Demikian disampaikan oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di gedung PP Muhammadiyah, Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (21/4/19).

“Harus diperhatikan betul lembaga ini sebagai pemantau, kode etik mana yang mereka langgar. Sehingga mereka harus ditarik akreditasinya,” kata Hadar.

Meski begitu, Hadar memaklumi atas penarikan izin tersebut. Jika Jurdil2019 terdaftar sebagai pemantau pemilu, maka seharusnya tidak bekerja seperti lembaga survei, apalagi mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count. Karena, lembaga Jurdil2019 tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai lembaga survei.

“Mungkin kelirunya adalah lembaga ini tidak mendaftarkan diri sebagai lembaga survei atau quick count kepada KPU. Jadi, tentu mereka tidak punya kewenangan atau otoritas atau juga mengungkapkan hasil kerjanya sebagai lembaga survei yang seharusnya mendaftarkan diri kepada KPU,” ungkapnya.[Far]


Tinggalkan Komentar