Telusur.co.id - Pembentukan komisi atau tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019 berpotensi akan mendegradasi kredibilitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Bawaslu adalah lembaga yang diamanatkan untuk memantau pelaksanaan Pemilu.
Demikian disampaikan oleh pengamat politik Ujang Komaruddin kepada telusur.co.id, Kamis (25/4/19).
“(Pembentukan TPF Pemilu) Ya, akan mendegradasi penyelenggara pemilu,” kata Ujang.
Menurut Ujang, pihak yang memiliki bukti-bukti terkait pelanggaran Pemilu, bisa dilaporkan ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dan telah diamanatkan undang-undang.
Jika TPF Pemilu dibentuk, Ujang menilai, hal itu mengindikasikan kinerja dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, dianggap tidak berhasil. Artinya, masyarakat tidak percaya pada penyelenggaraan pemilu.
” Adanya TPF. Itu artinya tidak ada kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Menurut Ujang, lebih baik kerja Bawaslu yang di kontrol ketat untuk menindak pelanggaran-pelanggaran Pemilu.
“Ya. Bawaslu yang harus lebih greget dalam menindak kecurangan-kecurangan,” pungkasnya. [asp]