Telusur.co.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus menangani pelanggaran pemilu yang terjadi di Pemilu 2019.
“Saat ini yang kami urus adalah penanganan pelanggaran. Jadi jangan dianggap nanti, kita dituduh macam-macam, sebagai orang yang tidak menindaklanjuti pelanggaran,” kata Bagja dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/4/19).
Bagja mengungkapkan, saat ini ada 300 pelanggaran yang telah diputus dan ada 500 TPS yang dilakukan oemungutan suara ulang (PSU).
“Nah untuk menentukan apakah pelanggaran ini terstruktur sistematis dan massif (TSM) itu sangat sulit sekali. Makanya ini (untuk menentukan) adanya pelanggaran di ujung. Dulu untuk menentukan pelanggaran administrasi dan TSM ada di MK (Mahkamah Konstitusi), sekarang ada di Bawaslu,” bebernya.
Bagja lantas mempertanyakan adanya klaim terjadinya 50 persen pelanggaran atau kecurangan di seluruh provinsi. Menurutnya, jika disebutkan ada pelanggaran, harus ada angkanya.
“Misalnya TSM menggunakan politik uang dan penggerakan aparatur sipil negara (ASN), dan harus terbukti semuanya, ada hubungan yang tidak terputus,” ungkapnya.
“Kalau terputus, agak sulit. Namanya pelanggaran, kalau terputus tidak bisa dikatakan pelanggaran, ada alat bukti yang tidak tercukupi. Karena untuk menentukan TSM atau tidak, gak bisa menurut perasaan,” tandasnya.[Gus]
Bawaslu : Kami Fokus Menangani Pelanggaran Pemilu 2019
