telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi kasus dugaan penganiayaan hingga wafat yang terjadi di Pondok Darussalam Gontor, Jawa Timur.
Mahfud menyatakan, proses hukum tengah berlangsung terkait peristiwa tersebut.
"Ndak apa-apa kan ada hukumnya, kan Gontor sudah ngomong tunduk pada proses hukum," kata Mahfud di Bandung, Rabu (7/9/22).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada proses hukum.
"Ya biar saja ada proses hukum," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor, AM, meninggal dunia diduga akibat dianiaya.
Kabar tewasnya AM viral di media sosial setelah ibunya, Soimah, mengadu kepada pengacara Hotman Paris. Soimah mengungkapkan, pada 22 Agustus pukul 06.45 WIB, anaknya AM meninggal dunia.
Namun dia baru mendapatkan kabar tiga jam setelahnya, tepatnya pada pukul 10.00 WIB.
"Meninggalnya karena dianiaya, saya belum berani melapor karena urusannya kan dengan lembaga besar, jadi saya mohon bapak bantu kami," kata dia.
Soimah juga menyebut, ada kejanggalan pada jenazah anaknya, yakni saat dimakamkan ada darah yang keluar dari kain kafannya sehingga kafan harus diganti sebanyak dua kali.
"Sudah dimakamkan tapi ada kejanggalan pada kematian anak saya," kata dia.
Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid menyatakan, berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang ditemukan adanya dugaan penganiayaan.
"Menyikapi hal ini, kami mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat, yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing," katanya.
Pihaknya juga siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.[Fhr]



