telusur.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/20) sore ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.
Meski Wahyu tertangkap KPK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum bisa berbuat apa-apa mengenai status Wahyu sebagai komisioner KPU.
Plt Ketua DKPP Muhammad, kepada telusur.co.id mengungkapkan, hal itu karena dalam UU tentang Pemilu, DKPP belum bisa bersidang apabila belum ada aduan.
"DKPP sebagai peradilan etik, dalam konstruksi UU Pemilu akan menilai penyelenggaraan pemilu yang dilaporkan diduga melanggar kode etik. Sehingga, dalam peraturan DKPP kita bersidang jika ada laporan," jelas Muhammad, Kamis (9/1/20).
Seperti diketahui, Rabu (8/1/20) petang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Hanya saja, Ketua KPK Firli Bahuri tidak memastikan Wahyu terlibat kasus suap proyek apa.
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," sebut Firli. [Asp]
Laporan : Eka Mutia



