Belum Ditahan, Pengamat: Status Hukum Nikita Mirzani Harus Jelas - Telusur

Belum Ditahan, Pengamat: Status Hukum Nikita Mirzani Harus Jelas

Artis Nikita Mirzani (foto: Instagram)

telusur.co.id - Mantan suami Nikita Mirzani,  Sajad Ukra telah melaporkan mantan istrinya itu kepolisian karena diduga telah menghalanginya untuk bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak bercerai tahun 2014 lalu. Polisi juga telah menetapkan artis yang karib disapa Nyai itu sebagai tersangka.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum menahan Nikita.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad menilai kasus ini harus dilihat secara transparan. Jangan sampai ada hal yang tak diinginkan dengan belum ditahannya Nikita.

"Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti," ujar Supardji kepada wartawan,  Senin (16/5/22).

Soal status tersangka Nikita Mirzani, kata Supardji, seharusnya penegak hukum baik Polri dan Kejati DKI Jakarta harus bersikap tegas. Lembaga hukum tersebut harus menyampaikan alasan mengapa Nikita belum ditahan dalam kasus tersebut.

"Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka, " ujarnya. 

Sementara itu,  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani.

"Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka, " kata Dedi.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam juga angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, penahanan Nikita Mirzani tergantung bagaimana keberadaan berkas perkara tersebut

"Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP, " katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar