Belum Punah, Polisi Tangkap 11 Pelaku Pinjol Ilegal, Begini Modusnya - Telusur

Belum Punah, Polisi Tangkap 11 Pelaku Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Ungkap kasus pinjol ilegal di Polda Metro Jaya (foto: Ist)

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online ilegal. Dalam kasus ini sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Tersangka berinisial MIS, IS, JN, AP, OT, AR, FIS, T, dan LP berperan sebagai desk collector, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

"Awalnya kami mendapat lima laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/22).

Modus yang dilakukan para pelaku, kata Zulpan, dengan menagih secara online terhadap nasabahnya yang melakukan pinjaman. Saat menagih, pelaku juga melakukan pengancaman kepada nasabah.

"Bahwa (mereka mengancam) akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kerugian yang diderita korban dalam kasus ini cukup besar. Jika ditotal, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat sampai sekitar Rp2,5 miliar,” kata Auliansyah.

Untuk mengelabui pihak kepolisian, lanjut Auliansyah, para pelaku menjalankan aksinya dari rumah kontrakan. Mereka tidak lagi menyewa kantor seperti dulu.

"Mereka beroperasi di rumah, nggak main di kantor kayak dulu lagi," ucapnya.

Dalam kasus polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 16 unit ponsel, enam laptop, empat kartu ATM dan empat kartu sim.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar