Bentuk Subholding, Pakar Energi Khawatir Nasib PLN Nyusul Garuda - Telusur

Bentuk Subholding, Pakar Energi Khawatir Nasib PLN Nyusul Garuda


telusur.co.id - Pakar Energi Nasional, Prof Mukhtasor menilai, holding sub-holding di PLN tidak diperlukan. Sebab, akan menempatkan manajemen, termasuk para direski, dalam posisi yang sulit.

Namun, menurut Prof Mukhtasor, PT PLN dan PT PJB dalam hal ini bukan sumber masalah, mereka hanya menjalankan perintah.

"Jangan sampai salah alamat ketika menyuarakan kritik terhadap kebijakan holding sub-holding. Sebab kebijakan itu datangnya dari pemerintah. Bukan dari PLN. Terkait dengan energi, kalau ada kementerian yang basis undang-undangnya melawan UUD, itu di ESDM,” ujar Mukhtasor dalam Seminar Gebyar HUT SP PJB ke-23 bertajuk 'Holding Sub-Holding di PLN Group', Kamis kemarin.

UU Migas, dibuat tahun 2001 dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melawan UUD hingga kemudian dibatalkan pada 2012. Sekarang sudah 10 tahun berlalu, namun tidak ada penggantinya. Lalu ada UU Kelistrikan. Beberapa kali UU ini dibawa ke MK, khususnya terkait bundling unbundling. 

Sehingga MK memutuskan bertentangan dengan UUD. Prof Mukhtasor mengatakan, jika mengikuti putusan MK, maka sistem IPP bertentangan dengan UUD. Selain itu, UU Minerba juga pernah dibawa ke MK, dan ada pasal yang dibatalkan juga. 

Ketika berbicara mengenai penataan BUMN, yang perlu diperhatikan adalah apa dan untuk apa di balik itu. Jika diperhatikan, lanjut Prof Mukhtasor, sebelum membuat holding sub-holding, saat itu Menteri menyampaikan bahwa tujuannya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas. 

“Kalau alasan transparansi dan akuntabilitas, solusinya bukan IPO. Contohnya, Garuda sudah IPO. Tetapi apakah kemudian menjadi lebih baik? Justru kasus-kasus semakin banyak terjadi setelah Garuda melakukan IPO,” tegasnya. 

IPO membuka ruang bagi masuknya swasta. Kalau kemudian porsi IPP dominan, itu artinya bukan lagi dikuasasi negara. Akhirnya akan berbahaya bagi kedaulatan energi. 

Prof Mukhtasor mengingatkan dengan kejadian di Sumatera. Di mana, IPP mendikte PLN, kalau tidak sesuai dengan skema bisnisnya, mereka tidak mau menyalakan pembangkitnya. 

“Sekarang ini PLN pasarnya digerus, kemudian hulunya dipaksa membeli dari swasta, sudah begitu jaringan mau dibagi-bagi juga. Lama-lama PLN akan menjadi Garuda kedua. Saya khawatir nasib PLN seperti Garuda. Dimana dulu bandara-bandara isinya Garuda, sekarang kalau nyari Garuda susah,” tegasnya.

Prof Mukhtasor berpesan, agar semua berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia dengan memilih sistem sesuai Pasal 33 UUD. 

"Karena, menurut Bung Hatta, usaha-usaha yang besar yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara," kata Prof Mukhtasor menukil Bung Hatta. 

"Pelakunya adalah BUMN. Sementara bidang usaha yang kecil melalui partisipasi masyarakat, lalu di bagian tengahnya banyak sekali usaha yang bisa dibangun oleh swasta," tukasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar