Berlindung ke Komnas HAM, Warga Tanah Baru Bulak Minta Penjabat Bupati Bekasi Beri Solusi - Telusur

Berlindung ke Komnas HAM, Warga Tanah Baru Bulak Minta Penjabat Bupati Bekasi Beri Solusi

Warga Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, saat mengadu ke Komnas HAM. (Ist).

telusur.co.id - Seiring tertundanya rencana penegakan peraturan daerah (perda) yang akan dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, terhadap sejumlah bangunan liar dan tidak berizin di sepanjang Jalan Marunda Makmur di lingkungan RT 002 RW 010, Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, oleh warga penghuni setempat dilaporkan ke Komnas HAM terkait ancaman penggusuran paksa, Jumat (24/9/21).

Sebelumnya, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, warga mengadukan rencana penertiban tersebut ke Ombudsman. Warga membeberkan rencana penggusuran oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan dalih menegakan perda bangunan liar dan tidak berizin. Sementara warga menyebut keluarga Tjahyadikarta berada di belakang skenario terjadinya rencana penggusuran.

Di hari pembatalan eksekusi penegakan Perda/Perkada pada Rabu, 22/9/21 lalu, beredar luas surat Komnas HAM Nomor: 643/K/MD.00.00/IX/2021 tentang Penundaan Penggusuran Lahan Warga yang di tujukan kepada Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan

Dengan dilayangkannya surat Komnas HAM, warga berharap pemerintah ikut berperan menyelesaikan sengketa lahan dengan mengedepankan asas kemanusiaan dengan memberikan solusi dan bernegosiasi karena warga umumnya tidak menolak adanya pembangunan, namun warga yang telah menetap selama puluhan tahun tetap harus dimanusiakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM dalam surat yang dilayangkan kepada Penjabat Bupati Bekasi, meminta untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan tersebut.

Antara lain, tidak melakukan penggusuran sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi yang kondusif.

Lalu, mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sesuai kewenangan Komnas HAM yang dimandatkan Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), jo. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dapat memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak guna mengupayakan penyelesaian terbaik bersama atas permasalahan tersebut yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan ditentukan kemudian melalui surat undangan mediasi.

Tanggapan positif Penjabat Bupati atas surat Komnas HAM ini merupakan wujud pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo.

Kemudian, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah. [Fhr]

Laporan: Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar