Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, KPAI Minta Diusut Tuntas - Telusur

Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, KPAI Minta Diusut Tuntas

Komisioner KPAI Retno Listyarti

telusur.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak. 

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti menanggapi perundungan yang dialami seorang bocah lelaki usia 11 tahun di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga membuatnya meninggal dunia. Bocah itu dirundung teman-temannya, dengan cara dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil direkam menggunakan ponsel. Rekaman tersebut pun tersebar. 

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa seorang anak di Tasikmalaya, yang diduga meninggal karena depresi akibat mengalami perundungan secara terus menerus, yang diduga kuat dilakukan oleh teman sebaya," kata Retno dalam keterangannya, Kamis (21/7/22). 

Menurut Retno, perundungannya itu tidak biasa. Sebab, ia diminta bersetubuh dengan kucing. Orang tuanxa pun mengaku sang anak nampak murung dan sering melamun, sakit dan sulit makan/minum. Ketika di bawa ke rumah sakit, sang anak tidak tertolong. 

KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apa benar sebagaimana di beritakan, apa penyebab pasti kematian korban, dan lain-lain. Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan, maka polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan Ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi. Bisa diselesaikan melalui diversi (penyeleasian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. "Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," kata Retno. 

KPAI juga mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi, baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera. 

"KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," tukasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar