Boy Thohir dan Komisaris - Direksi GOTO Lainnya Mundur Berjemaah, Kenapa? - Telusur

Boy Thohir dan Komisaris - Direksi GOTO Lainnya Mundur Berjemaah, Kenapa?


telusur.co.id - PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mengumumkan pengunduran diri Garibaldi "Boy" Thohir dari kursi komisaris perusahaan.  Selain, sejumlah dewan komisaris dan direksi GOTO juga mundur dari jabatannya. Adapun Boy mundur sebagai komisaris, karena hendak fokus pada usaha keluarga. 

"Pada tanggal 2 Mei 2025, Perseroan juga telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Garibaldi Thohir dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan untuk fokus di usaha keluarganya," tulis manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/5/2025).

Selain Boy, Nila Marita Indreswari juga menudur dari jabatan direktur GOTO. Alasannya, karena memiliki fokus pada minat lain di luar perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang sama, GOTO juga mengumumkan Thomas Kristian Husted mundur dari jabatan wakil direktur utama dan akan fokus membantu GoTo Financial.

Kemudian, GOTO juga mengumumkan Pablo Malay mundur dari jabatan selaku direktur untuk selanjutnya akan dinominasikan sebagai komisaris perusahaan. 

"Lebih lanjut, tunduk pada proses nominasi, juga akan diajukan perubahan komposisi dewan komisaris dan direksi termasuk menominasikan komisaris independen dan anggota direksi baru pada rapat umum pemegang saham yang akan datang," tulis manajemen.

Perseroan akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur di dalam POJK 33/2014, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) dan Anggaran Dasar Perseroan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan dengan agenda persetujuan atas pengunduran diri pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Perseroan akan melakukan prosedur pengumuman dan pemanggilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2020.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar