telusur.co.id -BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat dinonaktifkan kecuali karena dua alasan, yakni meninggal dunia dan pindah kewarganegaraan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau agar keluarga peserta segera melaporkan apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia guna memastikan data kepesertaan tercatat secara tepat.
“Melaporkan anggota keluarga yang meninggal merupakan hal yang penting karena berkaitan dengan administrasi kepesertaan JKN yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut berpengaruh pada perhitungan iuran bulanan yang dibayarkan secara rutin, sesuai dengan jumlah terbaru anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta,” ungkap Hernina, Selasa (2/12).
Ia menambahkan bahwa peserta yang telah meninggal dunia tetap akan dikenakan iuran bulanan apabila tidak segera dilaporkan. Karena itu, penonaktifan kepesertaan perlu dilakukan secepatnya agar penarikan iuran dapat dihentikan.
“BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk melaporkan penonaktifan kepesertaan JKN bagi anggota keluarga yang meninggal dunia melalui berbagai kanal layanan digital, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, dan Care Center 165. Selain itu, peserta bisa melaporkan melalui pelayanan tatap muka di BPJS Keliling maupun Mall Pelayanan Publik (MPP) di Siola,” tegasnya.
Hernina menjelaskan bahwa pelaporan melalui WhatsApp PANDAWA merupakan cara paling praktis. Peserta hanya perlu melampirkan Kartu Keluarga serta akta atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
“Harapan saya pentingnya pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia dapat dipahami oleh masyarakat. Jika iurannya sudah tidak menjadi tanggungan, tentu akan mengurangi jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Terlebih dalam sistem satu Virtual Account untuk satu keluarga, hal ini akan sangat membantu perekonomian keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Ady Prayitno (57), mengaku proses pelaporan peserta meninggal dunia untuk anaknya sangat mudah dilakukan. Ia cukup memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA tanpa harus datang ke kantor cabang, MPP Siola, atau BPJS Keliling.
“Awalnya saya mencari tahu bagaimana prosedur pelaporannya serta dokumen apa saja yang harus disiapkan. Namun, untuk melakukan pelaporan secara langsung kepada petugas BPJS Kesehatan saya tidak memiliki waktu karena harus bekerja. Alhamdulillah BPJS Kesehatan menyediakan kanal layanan non tatap muka, sehingga peserta dapat mengurus administrasi JKN cukup melalui telepon seluler,” tutur Ady.
Ady berharap BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan dalam akses layanan administrasi JKN. Baginya, pelayanan yang cepat, responsif, dan dapat dijangkau dari mana saja merupakan wujud nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta.



