BPJS Kesehatan Surabaya Pastikan Layanan Katarak JKN Tanpa Pembatasan, Klaim Tembus Rp153 Miliar - Telusur

BPJS Kesehatan Surabaya Pastikan Layanan Katarak JKN Tanpa Pembatasan, Klaim Tembus Rp153 Miliar

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelayanan kesehatan katarak tetap menjadi bagian dari manfaat yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama tindakan dilakukan sesuai dengan indikasi medis, peserta tidak perlu mengkhawatirkan adanya pembatasan layanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa ketentuan penjaminan tindakan phacoemulsification (teknik operasi katarak modern) tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Aras menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan secara rutin melakukan validasi terhadap profil Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menyediakan layanan phacoemulsification.

“Dari amanah peraturan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan validasi terhadap profil SDM, sarana prasarana pemberi layanan phaco, dan menganalisa data untuk menghitung kapasitas layanan phaco. Selanjutnya, BPJS Kesehatan membuat kesepakatan dengan rumah sakit terkait penyesuaian kapasitas guna menghindari potensi moral hazard,” ujar Aras di Surabaya, Kamis (16/04/2026).

Terkait prosedur, Aras mengingatkan peserta untuk mengikuti alur rujukan berjenjang. Peserta diwajibkan melakukan pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Jika hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya indikasi katarak, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

“Sebelum penjadwalan operasi katarak, pasien akan menjalani pemeriksaan penunjang, seperti tes darah, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan kadar gula darah. Apabila terindikasi memiliki penyakit penyerta, pasien akan diberikan rujukan internal antarpoli untuk mendapatkan penanganan terhadap penyakit tersebut,” tutur Aras.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026, pemanfaatan layanan katarak di wilayah tersebut mencapai lebih dari 23 ribu kasus, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Total klaim biaya pelayanan tercatat mencapai Rp153,5 miliar,” ungkapnya.

Aras juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan darurat. Jika peserta menemui kendala di rumah sakit, ia menyarankan untuk segera menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu!).

“Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut,” pungkas Aras.

Manfaat nyata Program JKN dirasakan langsung oleh Sugeng Pramuji (53), seorang peserta mandiri kelas 3 asal Gubeng, Surabaya. Ia mengaku baru saja menjalani operasi katarak pada Maret 2026 tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Awalnya saya tidak menyadari kalau mengidap katarak, meskipun sebelumnya mata saya memang sudah mengalami minus yang cukup tinggi. Ketika merasakan penurunan fungsi penglihatan, saya akhirnya memutuskan untuk memeriksakan diri ke klinik dan kemudian dirujuk ke dokter spesialis mata,” kata Sugeng saat ditemui saat kontrol pascaoperasi.

Sugeng mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya. Selain tindakan operasi, ia juga mendapatkan obat-obatan dan kacamata secara gratis.

“Saya senang dan bersyukur karena berkat Program JKN saya dapat menjalani operasi katarak tanpa biaya. Saat ini penglihatan saya sudah kembali normal. Saya heran mengapa masih ada sebagian orang yang ragu untuk mendaftar sebagai peserta JKN,” tambahnya.


Tinggalkan Komentar